Berita Lampung

Pemkot Metro Lampung Bakal Tindak 13 Pelaku Usaha Minuman Beralkohol

Pemkot Metro Lampung melalui tim terpadu turun lapangan melakukan inspeksi mendadak terkait peredaran minuman beralkohol.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Disdag Metro
Pemkot Metro Lampung melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha peredaran minuman beralkohol di Kota Metro.  

"Ya pastinya. Kalau dari ketentuan yang ada kan memang pengedaran minuman beralkohol tersebut hanya diperbolehkan untuk anak di atas umur 21 tahun," tukasnya.

Ia mengatakan, pihak pemerintah telah berkoordinasi dengan DPRD Kota setempat untuk melakukan pembaharuan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengedaran minuman beralkohol.

"Karena aturan yang lama telah banyak berubah dan sudah tidak sesuai dengan Perda yang ada," kata dia.

Pada kesempatan yang lain, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Metro, Elmanani mengaku pihaknya telah melakukan monitoring peredaran minuman beralkohol tersebut ke delapan titik, namun hanya terdapat tiga yang sedang beroperasi.

Diungkapkannya, Pemerintah juga akan melakukan penguatan secara hukum yang akan mengatur peredaran minuman beralkohol yang ada di Kota Metro.

Baca juga: PSSI Putuskan Tidak Ada Suporter Bola Kejuaraan Porprov pasca Ricuh Metro vs Lamteng

Baca juga: Lapas Metro Lampung Akan Ajukan Pemberian Remisi Natal Bagi Narapidana Nasrani

"Kemarin kami turun untuk memantau peredaran minuman beralkohol yang ada bersama polres dan BPOM kita lihat terkait perizinan dan masuk golongan berapanya," bebernya.

"Akan kita kuatkan dasar hukum yang mengatur peredaran itu. Dan nanti akan ada proses selanjutnya," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved