Berita Lampung
Pemkot Metro Lampung Bakal Tindak 13 Pelaku Usaha Minuman Beralkohol
Pemkot Metro Lampung melalui tim terpadu turun lapangan melakukan inspeksi mendadak terkait peredaran minuman beralkohol.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
"Ya pastinya. Kalau dari ketentuan yang ada kan memang pengedaran minuman beralkohol tersebut hanya diperbolehkan untuk anak di atas umur 21 tahun," tukasnya.
Ia mengatakan, pihak pemerintah telah berkoordinasi dengan DPRD Kota setempat untuk melakukan pembaharuan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengedaran minuman beralkohol.
"Karena aturan yang lama telah banyak berubah dan sudah tidak sesuai dengan Perda yang ada," kata dia.
Pada kesempatan yang lain, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Metro, Elmanani mengaku pihaknya telah melakukan monitoring peredaran minuman beralkohol tersebut ke delapan titik, namun hanya terdapat tiga yang sedang beroperasi.
Diungkapkannya, Pemerintah juga akan melakukan penguatan secara hukum yang akan mengatur peredaran minuman beralkohol yang ada di Kota Metro.
Baca juga: PSSI Putuskan Tidak Ada Suporter Bola Kejuaraan Porprov pasca Ricuh Metro vs Lamteng
Baca juga: Lapas Metro Lampung Akan Ajukan Pemberian Remisi Natal Bagi Narapidana Nasrani
"Kemarin kami turun untuk memantau peredaran minuman beralkohol yang ada bersama polres dan BPOM kita lihat terkait perizinan dan masuk golongan berapanya," bebernya.
"Akan kita kuatkan dasar hukum yang mengatur peredaran itu. Dan nanti akan ada proses selanjutnya," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)