Berita Lampung

Berita Lampung Terkini 8 Desember 2022, Gubernur Lampung Putuskan UMK 2023 untuk Kabupaten dan Kota

Di Lampung hari ini ada peristiwa Gubernur Lampung sudah putuskan UMK tahun 2023 seluruh kabupaten dan kota.     

Editor: Teguh Prasetyo
Kolase
Berita Lampung Terkini 8 Desember 2022 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Banyak kejadian dan peristiwa yang terjadi di Provinsi Lampung selama hari ini, Kamis (8/12/2022).

Mulai dari peristiwa Gubernur Lampung sudah putuskan UMK tahun 2023 seluruh kabupaten dan kota.     

Untuk lebih lengkapnya, inilah kompilasi enam peristiwa terhangat yang terjadi selama satu hari yang terkumpul dalam Berita Lampung Terkini.  

Baca juga: Gubernur Putuskan UMK 5 Kabupaten di Lampung Setara UMP Lampung

1. Gubernur Lampung Sudah Putuskan UMK Tahun 2023 Seluruh Kabupaten dan Kota

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memutuskan untuk memberikan upah minimum di lima kabupaten di Lampung setara dengan upah minimum provinsi (UMP). 

Kelima kabupaten yang diberikan upah minimum setara dengan Provinsi Lampung itu adalah Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Pesisir Barat.

Akibat setara dengan UMP Lampung, maka pada tahun 2023 UMK kelima kabupaten tersebut sebesar Rp 2.633.284,59 per bulan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, Kamis 8 Desember 2022 menjelaskan, terdapat dua alasan mengapa kelima kebupaten itu memiliki UMK setara dengan UMP.  

Kata Agus, Kabupaten Lampung Timur hasil usulan UMK tahun 2023 berada di bawah UMP Lampung sehingga usulan kemudian tidak ditaken Gubernur Lampung.

Sementara empat kabupaten lainnya, UMK ditetapkan setara dengan UMP Lampung setelah menimbang kabupaten tersebut tidak memiliki forum dewan pengupahan.

Sementara kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung diketahui sudah ditetapkan perihal UMK tahun 2023.

Berikut rincian kenaikan UMK di semua kabupaten dan kota di Lampung.

Untuk UMK Bandar Lampung 2023 sebesar Rp 2.991.349,35, naik Rp 220.555,21 atau 7,96 persen.

Lalu UMK Metro 2023 sebesar Rp 2.642.290,50, naik Rp 182.973,21 atau 7,40 persen.

UMK Lampung Tengah 2023 sebesar Rp 2.637.161,55, naik Rp 193.082,26 atau 7,90 persen. 

Kemudian UMK Lampung Utara 2023 sebesar Rp 2.656.089,97, naik Rp 194.239,97 atau 7,89 persen.

UMK Lampung Barat 2023 sebesar Rp 2.726.426,22, naik Rp 189.743,84 atau 7,48 persen.

Lalu UMK Lampung Selatan 2023 sebesar Rp 2.861.097,36, naik Rp 201.590,61 atau 7,58 persen. 

UMK Tulangbawang 2023 sebesar Rp 2.635.078,00, naik Rp 191.117,70 atau 7,82 persen.

Kemudian UMK Tulangbawang Barat 2023 sebesar Rp2.667.690,09, naik Rp 195.546 atau 7,91 persen.

Lalu UMK Way Kanan 2023 sebesar Rp 2.847.450 naik Rp201.613 atau 7,62 persen.

Terakhir UMK Mesuji 2023 sebesar Rp 2.873.227,49, naik Rp199.658,20 atau 7,47 persen. 

Baca juga: Cabjari Krui Tahan Mantan Peratin Pagar Dalam Pesisir Barat Lampung, Korupsi APBDes Rp 1 Miliar

2. Rugikan Negara Rp 1 Miliar Lebih, Mantan Peratin Pekon Pagar Dalam Pesbar Ditahan

Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui resmi menetapkan Amri Jaya, mantan Peratin Pekon Pagar Dalam, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana desa.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Chiristian Gultom mengatakan, Amri Jaya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBP) Pagar Dalam tahun 2020-2021.

Menurut Gultom pada Kamis 8 Desember 2022, jumlah nilai kerugian negara mencapai RP 1.011.588.402.

Tersangka sendiri, kata Gultom, akan langsung dilakukan penahanan agar tidak melarikan diri.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-05/L.8.14.8/Fd.1/12/2022, tanggal 8 Desember 2022.

Dikatakannya, penahanan tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi.

Ada 57 saksi yang sudah diperiksa dan diambil keterangannya oleh Inspektorat Pesisir Barat, selain itu juga ada surat keterangan kerugian negara dari APIP Pesisir Barat.

Berdasarkan laporan hasil audit APIP Pesisir Barat, kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih.

Gultom melanjutkan, setelah berkas perkara lengkap maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Saat ini, kata dia, tersangka masih ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya akan dibawa ke Rutan Kelas llB Krui.

Gultom mengatakan, perbuatan tersangka masuk kategori penyimpangan realisasi APBP yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun ia belum bisa menyampaikan rincian peruntukan kerugian negara tersebut, karena masih menjadi bahan pemeriksaan perkara.

Disinggung mengenai keterlibatan tersangka lain, Gultom menyampaikan pihaknya masih melihat perkembangan kasus selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 9 tahun penjara. 

Baca juga: Hendak Tawuran dan Bawa Sajam, Remaja di Pesawaran Lampung Diamankan Polisi

3. Bawa Sajam, Puluhan Pelajar Tawuran di Jalan RA Basyid Tanjung Senang

Puluhan pelajar tawuran di Jalan RA Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Rabu 7 Desember 2022, sekitar pukul 15.30 WIB.

Sahroni (42), pedagang gorengan di dekat lokasi mengatakan, puluhan pelajar tersebut saling serang menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang dan ada juga yang bawa seperti celurit.  

Menurutnya, pada saat kejadian, ia sedang bersiap-siap untuk berjualan.

Bahkan ia sampai memasukkan istri dan anaknya ke dalam minimarket di dekat tempatnya berjualan.

Sahroni mengatakan, lamanya pelajar tawuran sekitar 30 menit, karena setelah itu dibubarkan warga sekitar.

Ia mengatakan, massa dari arah Jatimulyo membawa parang panjang, sehingga lawan yang dari arah Jalan Soekarno Hatta (Soeta) atau Bypass mundur dan kocar-kacir.

Selain itu, kata Sahroni, kedua kelompok yang saling serang tidak sempat merusak fasilitas umum dan juga tidak ada korban jiwa.

Sementara Kapolsek Tanjung Senang IPDA Alan Ridwan membenarkan adanya kejadian tawuran antar pelajar di Jalan RA Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku tawuran.

Menurutnya, pada saat kejadian, polisi kesana dan menghidupkan sirine sehingga para pelajar lari kocar-kacir.

IPDA Alan menjelaskan, warga juga turut membantu membubarkan pelajar tawuran.

Nantinya, kata IPDA Alan, pihaknya akan memanggil orangtua pelajar dan pihak sekolahnya untuk melakukan pembinaan. 

Baca juga: Jadi Tersangka Usai Lapor Dianiaya, Wanita di Tulangbawang Barat Ngadu ke Hotman Paris

4. Jadi Tersangka Usai Lapor Dianiaya, Wanita di Tubaba Ngadu ke Hotman Paris

Beredar video viral di media sosial seorang wanita asal Kabupaten Tulangbawang Barat menangis minta bantuan pengacara kondang Hotman Paris.

Permintaan tolong seorang wanita bernama Kiki Septi itu diduga lantaran ia merasa didzolimi atau dianiaya oleh oknum Kepala Tiyuh di wilayah Kecamatan Lambu Kibang, Tulangbawang.

Dalam video itu, ia meminta kepada Hotman Paris agar dibantu untuk menindaklanjuti permasalahan yang dialaminya kurang lebih satu tahun lalu itu.

Kiki mengaku sudah memasukan laporan polisi ke Polres Tulangbawang Barat, pada tanggal 31 Desember 2021.

Namun kasus yang dilaporkannya tidak ada kejelasan hingga setahun, kini ia malah berstatus sebagai tersangka.

Video yang kini viral itu langsung disambut dan direspon langsung oleh Hotman Paris hingga meminta kepada Kapolda Lampung untuk menindaklanjuti lebih jauh kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, Iptu Dailami, pada Rabu 7 Desember 2022 membenarkan adanya laporan pengaduan saudari Kiki Septi yang viral di medsos.

Dirinya menjelaskan, laporan tersebut masuk pada tanggal 31 Desember 2021 lalu tentang penganiayaan.

Menurut laporan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah salah satu Kepala Tiyuh di Kecamatan Lambu Kibang.

Saat itu Kiki Septi mendatangi rumah Kepala Tiyuh untuk membahas kepemilikan tanah yang sudah dibelinya.

Namun saat pertemuan itu terjadi keributan yang menyebabkan Kiki Septi mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Kepala Tiyuh.

Karena merasa dianiaya oknum Kepala Tiyuh, Kiki Septi mendatangi Polres Tulangbawang Barat untuk membuat laporan polisi.

Kasatres juga mengungkapkan, lalu sekira 21 Maret 2022 lalu, Kepala Tiyuh berinisial TB juga melaporkan Kiki Septi ke Polres Tulangbawang Barat atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Dikarenakan keduanya saling melapor, maka Satreskrim Polres Tulangbawang Barat menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Untuk Kiki Septi selaku korban penganiayaan dan tersangkanya adalah oknum Kepala Tiyuh berinisial TB, sedangkan untuk laporan Kepala Tiyuh selaku korban perbuatan tidak menyenangkan dengan tersangka Kiki Septi.

Pihak Polres Tulangbawang Barat sendiri, kata dia, sudah pernah melakukan mediasi namun tidak ada titik temu untuk kesepakatan damai.

Polres Tulangbawang Barat juga sudah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka terhadap keduanya, namun hingga kini tidak hadir. 

Baca juga: Pemkab Lampung Utara Serahkan Bantuan Paket Bangsal Kepada Gapoktan di Abung Pekurun

5. 30 Gapoktan dan Kelompok Tani di Lampura Dapat Bantuan dari Kementerian Pertanian

Sebanyak 30 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Kelompok Tani di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mendapatkan unit alat pertanian dari Kementrian Pertanian RI.

Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Pemerintahan Pemkab Lampura, Sofyan, pada Kamis 8 Desember 2022 mengatakan, penyerahan tersebut merupakan kali keduanya, setelah yang kali pertama diserahkan pada bulan November kemarin.

Menurutnya, untuk tahap kedua ini diserahkan berupa pompa air berjumlah 26 unit, traktor roda empat sebanyak 3 unit, alat panen padi 1 unit, dan diterima 30 kelompok tani yang tersebar di 23 kecamatan di Lampung Utara

Sofyan menjelaskan, kelompok tani yang menerima terdiri dari Kelompok Tani Dewasa dan Kelompok Wanita Tani.

Ia mengatakan, bantuan bersumber dari Kementerian Pertanian dari hasil serap aspirasi masyarakat kepada DPR RI Komisi IV.

Harapannya dengan adanya bantuan tersebut, menurut Sofyan, dapat dipergunakan sebaik mungkin oleh para petani.

Sementara Kepala Dinas Pertanian Lampura Wahab mengatakan, bantuan alat pertanian diberikan secara bertahap.

Menurutnya, masih terdapat satu alat transportasi pertanian yang merupakan aspirasi masyarakat yang belum disalurkan dan akan diserahkan pekan depan.

Ia juga menegaskan kalau alat bantuan tersebut diperuntukan bagi Gapoktan dan Kelompok Tani sehingga bukan untuk dikelola secara perseorangan.

Baca juga: Promo 12.12 Pembelian Furniture di Informa Sultan Agung

6. Informa Sultan Agung Gulirkan Promo 12.12

Informa Sultan Agung memiliki promo 12.12 yang berlaku di tanggal 5-14 Desember 2022.

Deputy Store Manager Informa Sultan Agung, Fitri Meriansyah mengatakan, promonya adalah cashback yang berlaku untuk pembelian furniture.

Menurut Meri, pada Kamis 8 Desember 2022, promo ini diberikan untuk member Informa dan pengguna kartu debit atau kredit Bank Mandiri.

Promonya adalah cashback 5 persen jika melakukan pembelanjaan minimal Rp 15 juta.

Lalu cashback 7 persen jika melakukan pembelanjaan minimal Rp 30 juta.

Cashback 8 persen ditambah hadiah langsung Bean Bag Christmas jika melakukan pembelanjaan minimal Rp 50 juta.

Kemudian cashback 10 persen ditambah hadiah langsung Bean Bag Christmas jika melakukan pembelanjaan minimal Rp 80 juta.

Serta cashback 12 persen ditambah extra 480 poin dan hadiah langsung Bean Bag Christmas jika melakukan pembelanjaan minimal Rp 100 juta.

Selanjutnya ada promo yang berlaku hingga 11 Desember 2022.

Promo ini berlaku untuk pembelian home accessories, lighting, dan wearable

Untuk promo ini diberikan untuk member informa dan pengguna kartu debit atau kredit Bank Mandiri.

Promonya adalah cashback 5 persen jika melakukan pembelanjaan minimal Rp 2,5 juta.

Lalu cashback 7 persen jika melakukan pembelanjaan minimal Rp 3,5 juta

Terakhir cashback 10 persen jika melakukan pembelanjaan minimal Rp 5 juta. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved