Berita Lampung
Cabjari Krui Tahan Mantan Peratin Pagar Dalam Pesisir Barat Lampung, Korupsi APBDes Rp 1 Miliar
Amri Jaya mantan Peratin Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan terbukti korupsi APBDes dengan kerugian negara capai RP 1.011.588.402.
Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui resmi menetapkan Amri Jaya mantan Peratin Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan sebagai tersangka tindak pidana kasus korupsi dana desa.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui Chiristian Gultom mengatakan, Amri Jaya mantan Peratin Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020-2021.
"Dengan jumlah nilai kerugian negara mencapai RP 1.011.588.402," jelas Kepala Cabjari Lampung Barat di Krui Chiristian Gultom, Kamis (8/12/2022).
Ia menambahkan, tersangka akan langsung dilakukan penahanan agar tidak melarikan diri.
Penahanan tersangka sendiri berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-05/L.8.14.8/Fd.1/12/2022. tanggal 08 Desember 2022.
Dikatakannya, untuk proses penetapan dan penahanan tersangka tersebut, Cabjari Krui telah lakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi-saksi.
Baca juga: DPRD Pesisir Barat Minta Provinsi Lampung Serius Urus Penangkaran Penyu di Ngambur
Baca juga: Jelang Nataru Harga Cabai dan Telur di Pesisir Barat Lampung Mulai Naik
"Ada 57 saksi yang sudah diperiksa dan juga keterangan dari Inspektorat Pesisir Barat," ungkapnya.
"Selain itu juga ada surat keterangan kerugian negara dari APIP Pesisir Barat," sambungnya.
Berdasarkan laporan hasil audit APIP Pesisir Barat kerugian negara akibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan realisasi APBDes di Pekon Bandar Dalam tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih.
Gultom melanjutkan, setelah berkas perkara tersebut lengkap akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Saat ini tersangka masih ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan di bawa ke Rutan klas llB Krui," bebernya.
Gultom mengatakan, perbuatan tersangka tersebut masuk dalam kategori penyimpangan realisasi APBP yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun Gultom belum bisa menyampaikan rincian peruntukan kerugian negara tersebut sebab masih menjadi bahan pemeriksaan perkara.
Disinggung mengenai keterlibatan tersangka lain atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Peratin Pagar Dalam tersebut.
Gultom menyampaikan pihaknya masih melihat perkembangan kasus selanjutnya.