Berita Lampung
Cabjari Krui Tahan Mantan Peratin Pagar Dalam Pesisir Barat Lampung, Korupsi APBDes Rp 1 Miliar
Amri Jaya mantan Peratin Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan terbukti korupsi APBDes dengan kerugian negara capai RP 1.011.588.402.
Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
"Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," ucapnya.
"Kita lihat fakta-fakta hukum di persidangan dulu seperti apa ke depan jika ada tersangka lain akan kita informasikan lebih lanjut," sambungnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan di tambah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca juga: Marak Pengecoran BBM Subsidi, DPRD Pesisir Barat Lampung Buat 4 Poin Kesepakatan dengan SPBU
Baca juga: Keluarga Terdakwa Korupsi Jembatan di Pesisir Barat serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara
Untuk itu ia mengimbau agar semua peratin dan aparat pemerintah menjalankan tupoksinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait penggunaan anggaran dana desa.
"Kami imbau agar semua menjalankan tupoksinya masing-masing yang sudah diamanahkan negara sesuai undang-undang yang berlaku," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)