Berita Lampung

Cabjari Krui Tahan Mantan Peratin Pagar Dalam Pesisir Barat Lampung, Korupsi APBDes Rp 1 Miliar

Amri Jaya mantan Peratin Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan terbukti korupsi APBDes dengan kerugian negara capai RP 1.011.588.402.

Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui Cristian Gultom saat menggelar konfrensi pers di kantor Cabjari Krui tentang penetapan tersangka dan penahanan mantan Peratin Pagar Dalam karena korupsi APBDes 2020-2021. 

"Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," ucapnya.

"Kita lihat fakta-fakta hukum di persidangan dulu seperti apa ke depan jika ada tersangka lain akan kita informasikan lebih lanjut," sambungnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan di tambah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca juga: Marak Pengecoran BBM Subsidi, DPRD Pesisir Barat Lampung Buat 4 Poin Kesepakatan dengan SPBU

Baca juga: Keluarga Terdakwa Korupsi Jembatan di Pesisir Barat serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Untuk itu ia mengimbau agar semua peratin dan aparat pemerintah menjalankan tupoksinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait penggunaan anggaran dana desa.

"Kami imbau agar semua menjalankan tupoksinya masing-masing yang sudah diamanahkan negara sesuai undang-undang yang berlaku," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved