Berita Lampung
UMK Lampung Selatan Tahun 2023 Resmi Naik Jadi Rp 2.861.097
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menetapkan nilai UMK Lampung Selatan 2023 naik 7,58 persen menjadi Rp 2.861.097,36.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Nilai upah minimum kabupaten atau UMK Lampung Selatan tahun 2023 telah ditetapkan naik menjadi Rp 2.861.097,36 per bulan.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menetapkan nilai UMK Lampung Selatan 2023 naik 7,58 persen dibanding tahun sebelumnya yang diketahui sebesar Rp 2.659.506,75 per bulan.
Penetapan UMK Lampung Selatan 2023 juga lebih tinggi dari upah minimum provinsi atau UMP Lampung sebesar Rp 2,633 juta.
Perhitungan kenaikan nilai UMK tersebut, merujuk pada skema perhitungan yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 sebagai rujukan. Peraturan tersebut adalah ganti dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang sempat digunakan untuk menetapkan upah minimum tahun 2022.
Penetapan UMK Lampung Selatan tersebut disahkan melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/749/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum Lampung Selatan.
Baca juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Tetapkan UMK Lampung Utara 2023 Jadi Rp 2.656.089
Baca juga: UMK Bandar Lampung 2023 Ditetapkan Sebesar Rp 2.991.349,59
SK tersebut bertanda tangan langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 7 Desember 2022 lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu mengatakan SK tersebut akan segera pihaknya distribusikan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Termasuk juga kepada kelompok pengusaha dan perwakilan-perwakilan buruh.
Selanjutnya, perusahaan diminta untuk dapat menerapkan nilai UMK Lampung Selatan tahun 2023 itu sebagaimana aturan yang berlaku.
Adapun UMK Lampung Selatan tahun 2023 diharuskan mulai berlaku pada Januari 2023 nanti.
"Perusahaan diminta untuk melakukan penyesuaian upah kerja," kata dia saat diwawancara, Kamis (8/12/2022).
Secara mendetail, nilai tersebut dikatakan Agus, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
"Sementara untuk di atas satu tahun, perusahaan harus menyesuaikan nilai upah sesuai skala pengupahan," kata dia.
"Dengan memperhatikan indikator masa kerja, pengalaman dan kompetensi kerja yang dimiliki pekerja," rinci dia.
Untuk informasi, upah buruh dalam sekup minimum provinsi sudah lebih dahulu ditetapkan pemerintah setempat
Untuk tahun 2023, upah minimum provinsi atau UMP Lampung ialah sebesar Rp 2.633.284,59 per bulan.
Besaran itu telah diteken dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023 pada Senin (28/11/2022) kemarin.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)