Berita Terkini Nasional
Fakta Baru Dugaan Asusila Anggota Paspampres dan Prajurit Kostrad, Ternyata Suka sama Suka
"Pemeriksaan awal ada celah yang membuat ini semua tidak seperti diberitakan awal," kata Jenderal Andika Perkasa di Solo, Jawa Tengah.
Editor:
Indra Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat ditemui awak media di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (24/7/2022).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto membenarkan penetapan tersangka kepada Mayor BF.
"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," jelasnya pada Minggu (4/11/2022).
Ia mengatakan penahanan terhadap Mayor BF akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (3/12/2022).
Kisdiyanto menjelaskan jika tersangka akan dijerat dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," terangnya.
Mayor BF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun jika dijerat dengan pasal tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)