Pemilu 2024

Minimal Didukung 3.000 Pemilih, Ini Syarat untuk Daftar Anggota DPD Dapil Lampung

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Ismanto mengatakan syarat dukungan minimal untuk menjadi anggota DPD RI pada Pemliu 2024

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni
zoom-inlihat foto Minimal Didukung 3.000 Pemilih, Ini Syarat untuk Daftar Anggota DPD Dapil Lampung
KPU
KPU Ilustrasi

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisioner KPU Lampung, Ismanto mengatakan syarat dukungan minimal untuk menjadi anggota DPD RI pada Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung minimal didukung 3.000 pemilih.

Seluruhnya diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Komisioner Bidang Teknis Penyelenggara itu menjelaskan, sebanyak 3.000 dukungan tersebut harus tersebar di minimal minimal kabupaten kota atau 50 persen jumlah daerah di Lampung.

Ia mengatakan dukungan tersebut dibuktikan dengan daftar dukungan.

"Dukungan itu dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi dengan foto kopi e-KTP/Kartu Keluarga setiap pendukung," kata Ismanto Jumat (9/12/2022).

Ismanto menyarankan kepada calon anggota DPD RI untuk mengumpulkan minimal dua kali dari jumlah minimal suara untuk mengantisipasi data ganda dan data tidak memenuhi syarat lainnya.

Karena, kata dia, akan ada perbaikan maksimal dua kali, calon akan diberi punishment pengurangan 50 dukungan per satu data ganda.

"Nanti akan ada perbaikan pertama, diperbaiki, kemudian ada tahap perbaikan kedua. Jika masih ada data ganda di perbaikan kedua, calon akan diberi punishment pengurangan 50 dukungan per satu data ganda," ujarnya.

Menurut Ismanto, pengurangan 50 dukungan per satu data ganda itu berlaku baik ganda internal maupun eksternal (dengan calon lainnya). 

Ismanto menegaskan data ganda akan terlihat jelas di Silon KPU.

Menanggapi itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Hermansyah mengatakan pihaknya segera membentuk tim.

"Kalau kita melihat timeline KPU di tanggal 16-29 Desember itukan penyerahan syarat dukungan, Dukungan untuk calon DPD RI tentu akan diserahkan di KPU Provinsi, saya pastikan Bawaslu akan bentuk tim," kata Hermansyah.

"Guna tim tersebut untuk mengawasi dukungan-dukungan yang masuk apakah sesuai atau tidak," sambungnya.

Hermansyah juga menegaskan akan ikut serta mengawasi pendukung para caleg DPD RI.

"Pasti kita awasi apakah para pendukung ini memenuhi syarat, karena jangan sampai pendukung berasal dari Partai politik kemudian dari TNI/POLRI na itu yang akan kita Pantau," tegasnya.

"Dan saya pastikan Bawaslu stanby di tempat saat proses verifikasi," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved