Berita Terkini Nasional
Oknum Mayor Paspampres dan Prajurit Wanita Kostrad Sama-sama Ditahan
"Kedua pihak, baik diduga pemerkosa dengan korban, dua-duanya sudah ditahan," kata Jenderal Andika Perkasa.
Editor:
Indra Simanjuntak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, oknum anggota Paspampres dan prajurit wanita Kostad telah ditahan atas dugaan kasus asusila.
Kasus ini terjadi saat Mayor BF dan Letda Ger bertugas di acara KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto membenarkan penetapan tersangka kepada Mayor BF.
"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," jelasnya pada Minggu (4/11/2022).
Ia mengatakan penahanan terhadap Mayor BF akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (3/12/2022).
Kisdiyanto menjelaskan jika tersangka akan dijerat dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," terangnya.
Mayor BF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun jika dijerat dengan pasal tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)