Berita Terkini Nasional
Oknum Mayor Paspampres dan Prajurit Wanita Kostrad Sama-sama Ditahan
"Kedua pihak, baik diduga pemerkosa dengan korban, dua-duanya sudah ditahan," kata Jenderal Andika Perkasa.
Tribunlampung.co.id, Solo - Tak hanya oknum anggota Paspampres berpangkat mayor, prajurit wanita Kostrad yang diduga bersama-sama berbuat asusila akhirnya ditahan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, oknum anggota Paspampres berinsial Mayor Infanteri BF dan prajurit wanita Kostad berinisial Letda Caj (K) GER saat ini telah ditahan di sel POM TNI.
Diketahui, oknum Paspampres berinisial BF sempat diberitakan telah merudapaksa prajurit wanita TNI alias Kowad di sebuah hotel di Bali.
Namun, fakta baru terungkap kasus tersebut ternyata bukan rudapaksa atau pemerkosaan seperti yang menjadi dugaan awal.
"Kedua pihak, baik diduga pemerkosa dengan korban, dua-duanya sudah ditahan," kata Jenderal Andika Perkasa di sela-sela kegiatannya meninjau pengamanan menjelang prosesi pernikahan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022).
Jenderal Andika Perkasa mengatakan keduanya ditahan lantaran kasus tersebut ternyata bukan rudapaksa atau pemerkosaan seperti yang menjadi dugaan awal.
Baca juga: Fakta Baru Dugaan Asusila Anggota Paspampres dan Prajurit Kostrad, Ternyata Suka sama Suka
Baca juga: Oknum Mayor Paspampres dan Prajurit Wanita Kostrad Terlibat Asusila Terancam Dipecat
Melainkan, kata Andika, dua pihak yang terlibat dalam dugaan kasus asusila tersebut suka sama suka.
"Pemeriksaan awal ada celah yang membuat ini semua tidak seperti diberitakan awal," kata Andika.
"Proses pemeriksaan masih berlangsung kedua individu atau terduga pelaku, ternyata ada kemungkinan cukup besar ini bukan pemerkosaan, (tapi) satu tindak asusila," tambahnya.
Andika mengatakan bahwa kedua pihak yang terlibat dalam kasus asusila ini, baik Mayor BF maupun Letda GER akan menghadapi konsekuensi yang sangat fatal.
"Konsekuensi sangat fatal," ucap Andika.
"Selain pidana juga peraturan mengatakan mereka berbuat asusila di kalangan internal pemecatan dinas," tambahnya.
Sebelumnya, oknum Paspampres berinisial BF itu sempat diberitakan telah merudapaksa prajurit wanita TNI alias Kowad di sebuah hotel di Bali.
Oknum anggota Paspampres itu merupakan seorang perwira menengah yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF.
Sedangkan korban merupakan perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.
Kasus ini terjadi saat Mayor BF dan Letda Ger bertugas di acara KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto membenarkan penetapan tersangka kepada Mayor BF.
"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," jelasnya pada Minggu (4/11/2022).
Ia mengatakan penahanan terhadap Mayor BF akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (3/12/2022).
Kisdiyanto menjelaskan jika tersangka akan dijerat dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," terangnya.
Mayor BF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun jika dijerat dengan pasal tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)