Berita Terkini Nasional
Fakta Wanita Jadi-jadian Asal Riau, Perdaya 50 Pria hingga Untung Rp 500 Juta
Seorang wanita jadi-jadian asal Riau ini mencari calon mangsanya melalui media sosial yang kemudian merayu pria untuk melakukan video call asusila.
Tribunlampung.co.id - Fakta mengejutkan wanita jadi-jadian asal Riau berhasil memperdaya 50 pria hingga untung Rp 500 juta.
Seorang wanita jadi-jadian asal Riau ini selalu mencari pria calon mangsanya melalui media sosial yang kemudian merayu untuk melakukan video call asusila.
Kemudian video call asusila pria tersebut direkam oleh wanita jadi-jadian asal Riau tersebut yang kemudian dijadikan alat untuk melakukan pemerasan.
Ternyata tidak sedikit pria yang menjadi korban pemerasan wanita jadi-jadian asal Riau tersebut.
Kedok wanita jadi-jadian tersebut terbongkar setelah Polresta Tangerang melakukan penanganan perkara salah satu korban.
Terbongkar bahwa wanita jadi-jadian ini adalah seorang pria.
Baca juga: Pria Ini Syok Tahu Wanita Kenalan di MiChat Ternyata Laki-laki, Sudah Habis Rp 16 Juta
Baca juga: Vila Kunjir Heaven, Tempat Wisata di Lampung yang Cocok Buat Liburan Keluarga
Seorang pria asal Riau yang menipu dan memeras banyak pria dari video call asusila telah meraup sampai ratusan juta rupiah.
Sebagaimana diketahui, Polresta Tangerang meringkus B karena memeras Y pria asal Tigaraksa karena mengancam akan menyebarkan video asusila keduanya di media sosial hingga ke istri korban.
B diamankan Polresta Tangerang di rumahnya yang berada di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Kepulauan Riau.
Usut punya usut, korban pemerasan dan tipu daya wanita jadi-jadian berinisial B ini mencapai 50 orang dari berbagai daerah di Indonesia.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, dari 50 korbannya, B meraup sampai Rp 500 juta.
"Kepada kami, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus menyebarkan video rekaman VCS kepada sekitar 50 orang," ujar Romdhon dalam rekaman suaranya, Sabtu (10/12/2022).
"Dengan keuntungan atau hasil yang tersangka dapat mencapai ratusan juta," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria menyamar jadi wanita untuk melakukan video call asusila yang berujung pemerasan hingga belasan juta rupiah.
Pelaku diketahui berinisial B yang diamankan Polresta Tangerang di rumahnya yang berada di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Kepulauan Riau.
Romdhon Natakusuma mengatakan, B melakukan pemerasan terhadap korbannya setelah melakukan video call asusila dari media sosial.
"Korban seorang pria berinisial Y, tinggal di kawasan Tigaraksa. Total Y diperas hingga mencapa Rp 16 juta," ujar Romdhon.
Awal peristiwa terjadi pada 26 Oktober 2022, saat Y berkenalan dengan wanita di aplikasi MiChat yang bernama Riana.
Sebenarnya, identitas asli Riana adalah B yang berpura-pura sebagai wanita.
Perkenalan itu berlanjut ke obrolan pesan di aplikasi WhatsApp.
Baca juga: Curi Mobil Truk, Sopir di Tulangbawang Lampung Tertangkap Polisi di Riau
Baca juga: Modus Jadikan TKI, Pasutri di Lampung Utara Menipu Rp 75 Juta, Tertangkap di Tangerang
Bahkan, korban dan pelaku melakukan video call asusila.
"Saat video call, tersangka yang aslinya seorang pria melakukan manipulasi seolah-olah dirinya adalah wanita. Hal itu dilakukan untuk membuat korban tertarik," ucap Romdhon.
Aktivitas video call itu ternyata di rekam oleh tersangka.
Tersangka B kemudian mengancam akan menyebarkan video itu.
Korban pun diminta oleh tersangka untuk mengirimkan uang sebesar Rp 3 juta untuk membeli tas, Minggu (18/10/2022).
Di hari yang sama, korban juga diminta kembali mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta.
Senin (19/10/2022), korban kembali mendapatkan ancaman bahwa videonya akan disebar.
Bahkan, tersangka B mengirim foto istri dan teman korban.
Korban diancam, videonya akan disebarkan ke istrinya.
"Korban yang tertekan dan tak ingin malu, meminta tersangka untuk tidak menyebarkan video itu. Tersangka pun kembali memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 7 juta untuk liburan ke Bali," terang Romdhon.
Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka B terus dilakukan hingga mencapai Rp 16,2 juta.
Baca juga: Aksi Koboi Pengendara Mobil di Apartemen Cipulir, Korban Belum Pastikan Pelaku Bawa Senjata Api
Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang, Rabu (26/10/2022).
Mendapatkan laporan, petugas pun langsung bergerak.
Dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja, tersangka pun dapat diketahui keberadaannya.
Petugas pun meringkus tersangka dan diketahui kalau pelaku adalah pria.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com