Berita Lampung

Modus Jadikan TKI, Pasutri di Lampung Utara Menipu Rp 75 Juta, Tertangkap di Tangerang

Korban tidak pernah mendapati anaknya jadi TKI seperti yang dijanjikan. Sehingga korban merasa pasutri di Lampung Utara tersebut telah menipunya.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol. Pasutri di Lampung Utara tertangkap di Tangerang setelah menipu Rp 75 juta dengan modus jadikan TKI. 

Tribunlampung.co.id, Lampung UtaraPasangan suami istri atau Pasutri di Lampung Utara kabur ke Tangerang usai menipu dengan modus janjikan pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Bahkan untuk menjadikan korbannya sebagai TKI, Pasutri di Lampung Utara ini menipu dengan syarat pembayaran Rp 75 juta. Pasutri tersebut melarikan diri dan sembunyi di Tangerang setelah mendapat uang.

Sementara korbannya tidak pernah mendapati anaknya jadi TKI seperti yang dijanjikan. Sehingga korban merasa pasutri di Lampung Utara tersebut telah menipunya.

Sebab setoran uang tunai tidak kunjung dikembalikan. Bahkan pasutri ini pun menghilang. Baru diketahui keberadaannya di Tangerang setelah polisi menemukan persembunyian pelaku.

Itu setela perbuatan Pasutri dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi mengatakan peristiwa penipuan ini dialami korban Supatmi (50) warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara.

Baca juga: Diskes Lampung Utara Hentikan Sementara Penjualan Obat Bentuk Sirup 

Baca juga: Polisi Bongkar Indikasi Kebocoran Dana Publikasi DPRD Lampung Utara Rp 2,1 M

Korban mengalami penipuan pada 18 Februari 2020, namun baru melaporkannya ke Mapolres Lampung Utara pada 9 Agustus 2022.

Menurut korban pelaku berjumlah dua orang YA (45) dan CW (47).

Keduanya pasangan suami dan istri dan masih satu desa dengan korban.

Akan tetapi sekitar dua pekan kemudian, keduanya tidak terlihat dan diduga melarikan diri. 

Pada Januari 2022 lalu, keduanya menawarkan untuk menjadikan Lela (25), anak korban, bekerja sebagai TKI.

Agar Lela bisa menjadi TKI, orangtua atau korban diharuskan membayar uang sebesar Rp 75.000.000.

"Karena berharap anaknya bisa bekerja, tawaranan dipenuhi, korban pun menyerahkan uang ke pelaku,” ujarnya.

Namun hingga saat ini, lanjut Eko, anak korban tidak juga bekerja menjadi TKI, sementara setoran uang tidak juga  dikembalikan.

Bahkan pelaku sudah tidak ada di Desa Subik.  Karena merasa ditipu  korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved