Berita Lampung

Modus Jadikan TKI, Pasutri di Lampung Utara Menipu Rp 75 Juta, Tertangkap di Tangerang

Korban tidak pernah mendapati anaknya jadi TKI seperti yang dijanjikan. Sehingga korban merasa pasutri di Lampung Utara tersebut telah menipunya.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol. Pasutri di Lampung Utara tertangkap di Tangerang setelah menipu Rp 75 juta dengan modus jadikan TKI. 

Berdasarkan laporan korban, polisi menindaklanjutinya dengan serangkaian penyelidikan. 

Kemudian pada Rabu (19/10/2022) pukul 22.00 WIB, anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara menangkap salah satu pelaku di wilayah Tangerang, berinisial YA (45).

YA ditangkap saat berada di salah satu apartemen 88 Kelurahan Poris Pelawat Cipondoh Kabupaten Tangerang.

“Pelaku telah kita amankan di Mapolres Lampung Utara guna pemeriksaan mendalam,” ujar dia.

“Tersangka lainnya CW saat ini masih dalam pengejaran anggota Satreskrim Polres Lampung Utara,” katanya.

Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti dua lembar kuitansi dan fotokopi buku sertifikat atas nama  Daliyem

Terkait persoalan ini, Kasat Reskrim AKP Eko meminta masyarakat agar jangan mudah terperdaya dengan penawaran-penawaran, apapun itu bentuknya.

“Apalagi didahului dengan permintaan uang, bisa dipastikan itu tidak benar,” kata dia mengakhiri. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved