Berita Lampung

Pelaku Curanmor di Tanggamus Lampung Lakukan Perlawanan dengan Sajam saat Ditangkap

Dari tiga pelaku pencurian sepeda motor itu satu menyerang polisi dengan pisau jenis badik, satu lagi melarikan diri.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Tanggamus
Tiga pelaku curanmor yang berhasil diamankan Polsek Pulau Panggung beserta barang bukti kejahatan dan mereka sempat melawan serta melarikan diri saat ditangkap. 

Sebelumnya memang polisi berhasil mengidentifikasi pelaku setelah melakukan penyelidikan melalui media sosial. 

Dikarenakan, pelaku memposting sepeda motor hasil kejahatan melalui grup forum jual beli Facebook wilayah.

Hal itu karena Polsek Pulau Panggung menerima laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan di media sosial Facebook. 

Lantas ada pemilik akun Facebook yang bernama Kang Cod  menawarkan sepeda motor yang ciri-cirinya seperti milik korban.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. 

Sehingga pihaknya mendatangi salah satu Alfamart di Talang Padang untuk melakukan transaksi. 

Pelaku juga meminta pihaknya, untuk melakukan selfie di depan Alfamart dan meminta foto KTP sebelum melakukan transaksi.

Lanjut Iptu Musakir, sekitar pukul 23.00 WIB ketiga pelaku datang dengan mengendarai motor hasil curian.

Kemudian, pihaknya langsung melakukan penangkapan kepada tiga pelaku tersebut. 

Namun, pelaku berinisial DA melakukan perlawanan dengan menggunakan sebuah badik. 

Sedangkan pelaku BP melarikan diri ke arah rumah warga dan atas bantuan warga ketiga pelaku curanmor tersebut berhasil ditangkap. 

Baca juga: Seorang Buruh Tani di Tanggamus Lampung Diseret Buaya saat Mandi di Sungai Way Semaka

Baca juga: Nasib Wanita Tanggamus Lampung Diserang Buaya saat Mandi di Sungai Jelang Maghrib

“Jadi ketiga pelaku tersebut ditangkap saat proses COD jual beli motor hasil kejahatan di depan gerai Alfamart di Talang Padang,” kata Iptu Musakir

Kemudian, berdasarkan pemeriksaan pelaku mereka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di Kecamatan Air Naningan. 

“Terhadap para korban belum melapor ke Polsek Pulau Panggung, namun semua korban telah didatakan,” ungkapan Kapolsek Pulau Panggung. 

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Panggung untuk proses penyelidikan. 

Terhadap tiga pelajar SMA tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. 

Namun penyelidikan ini mengacu pada UU peradilan anak. 

 ( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved