Berita Lampung

Bawa Narkotika, Buruh Asal Tulangbawang Barat Lampung Diringkus Polisi

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat, Lampung, mengamankan buruh atas tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Poros Tiyuh Way Sido.

Penulis: Candra Wijaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat, dari tangan pelaku AW (29). Bawa narkotika, buruh asal Tulangbawang Barat Lampung diringkus polisi. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat, Lampung, mengamankan seorang buruh atas tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Poros Tiyuh Way Sido.

Adapun pelaku tersebut pria berinisial AW (29), warga Tiyuh Karta Harja Kecamatan Tulangbawang Udik Lampung.

"Pelaku Berhasil kami amankan pada Senin kemarin saat memasuki waktu dini hari," jelas Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, Selasa (13/12/2022).

Menurut Kasatres, penangkapan terhadap tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Tiyuh Way Sido.

Saat penyelidikan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar tentang akan adanya transaksi narkoba tepatnya di jalan Poros Tiyuh Way Sido.

"Penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan dari warga sekitar," terangnya.

Baca juga: Konfirmasi Fakta di Persidangan Andi Desfiandi, KPK Kembali Pemeriksa Prof Karomani

Baca juga: Peringati HUT ke-23 DWP, Asisten Pemkab Mesuji Lampung: Momentum Perkuat Jati Diri

Berdasarkan informasi tersebut, dirinya bersama tim langsung menuju lokasi yang ditujukan.

"Mendapatkan informasi itu, petugas personil opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi tersangka AW di lokasi kejadian," paparnya.

Setibanya di lokasi petugas menemukan pelaku sedang berdiri di samping satu unit sepeda motor merek Honda Blade warna hitam putih dengan nomor Polisi B 3222 FEQ.

"Pelaku sudah berada di lokasi kejadian seorang diri, tepat berdiri di atas sepeda motor merek Honda Blade," ucapnya.

Karena curiga petugas langsung melakukan upaya penggeledahan pada badan pelaku.

"Saat digeledah petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku," tuturnya.

Adapun barang bukti tersebut berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0.28 gram.

Satu buah kaca pirex, satu buah sumbu pembakar, satu buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya 16, satu buah handphone android merk VIVO warna hitam.

Serta satu unit sepeda motor milik pelaku merk Honda Blade warna hitam putih dengan nomor polisi B 3222 FEQ.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku AW dirinya akhirnya mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut.

Adalah miliknya bersama temannya bernama WW yang saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Tulangbawang.

"Pelaku membeli narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp 200 ribu," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved