Berita Lampung

Konfirmasi Fakta di Persidangan Andi Desfiandi, KPK Kembali Pemeriksa Prof Karomani

KPK kembali memeriksan Prof Karomani pada Senin (12/12/2022) kemarin. Pemeriksaan untuk mendalami keterangan yang terungkap dipersidangan.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Prof Karomani (mengenakan rompi tahanan KPK) saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus korupsi suap penerimaan PMB Unila 2022 untuk terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang beberapa waktu lalu. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.

Periksaan terhadap Karomani dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Pemerintaah terhadap Karomani sebagai tersangka kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022.

Pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya ini berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hinga pukul 20.00 WIB.

Hal ini diungkap oleh penasehat hukum Prof Karomani, Ahmad Handoko, Selasa (13/12/2022).

“Pemeriksaan untuk meng-crosscheck dari beberapa keterangan saksi-saksi dan menanyakan peristiwa, termasuk pihak-pihak yang menitipkan dan memberikan uang, serta lainnya,” kata Handoko.

Baca juga: Personel Polsek Baradatu Jaga Tes Wawancara PPK Way Kanan Lampung

Baca juga: Pemkab Tulangbawang Lampung Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM tahun 2022

Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap Prof Karomani oleh KPK masih seputar pendalaman siapa saja yang menitipkan mahasiswa. Lalu siapa yang memberikan sumbangan.

Lebih lanjut dijelaskan Handoko, dalam pemeriksaan yang berlangsung sekira 11 jam itu, penyidik KPK mengkonfirmasi terkait munculnya sejumlah nama beken di dalam kasus PMB Unila.

Sejumlah nama elit mulai dari menteri hingga anggota DPR RI sempat muncul dalam proses persidangan untuk terdakwa Andi Desfiandi.

"Iya termasuk mengkonfirmasi nama-nama yang muncul juga ditanyakan ke Prof Karomani, baik bupati maupun politisi," ucap Handoko.

Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan pada Senin kemarin murni pendalaman keterangan Prof Karomani dalam kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022.

Handoko menegaskan, tidak ada penyerahan atau permintaan barang bukti baru oleh penyidik.  

“Kalau barang bukti, semuanya sudah disita penyidik.”

Baca juga: KPK Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Mantan Rektor Unila Prof Karomani

Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Bupati Lampung Barat Parosil Bantu Usut Kasus eks Rektor Unila Karomani

“Untuk barang bukti baru tidak ada, ya artinya karena semua sudah diambil KPK kemarin,” imbuhnya.

Handoko menambahkan, pemeriksaan juga terkait soal fakta-fakta yang muncul di persidangan untuk terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved