Berita Lampung
KPK Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Mantan Rektor Unila Prof Karomani
KPK periksa empat orang saksi terkait mantan Rektor Unila Prof Karomani, di Gedung Merah Putih Jakarta.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat orang saksi terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 yang menyeret Prof Karomani.
Hal itu disampaikan Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Kamis (8/12/2022) tentang pemeriksaan empat orang saksi terkait mantan Rektor Unila Prof Karomani.
"Hari ini (8/12) KPK melakukan pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
"Pemeriksaan saksi terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM (Karomani) dkk," jelasnya.
Proses pemeriksaan sendiri dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Adapun sejumlah nama yang dipanggil oleh KPK yakni :
Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Bupati Lampung Barat Parosil Bantu Usut Kasus eks Rektor Unila Karomani
Baca juga: KPK Kembali Periksa 3 Saksi Kasus Suap Unila, dari Bupati hingga Anggota DPR RI
1. Ir.H.Harwoto (Karyawan BUMD)
2. Napli Sulaiman (Wiraswasta)
3. Maulana Mukhlis (PNS)
4. Ema Misriana (Ibu Rumah Tangga)
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus yang sama pada Rabu (7/12/2022).
Di antara ketiga saksi tersebut terdapat nama Bupati Lampung Barat, serta anggota DPR RI.
Proses pemeriksaan sendiri dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Adapun sejumlah nama yang dipanggil oleh KPK yakni Aryanto Munawar (anggota DPR RI), Bustomy (PNS), dan Parosil Mabsus (Bupati Lampung Barat)
Lalu, pada (5/12/2022) KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Riza Satria Perdana yang merupakan dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait kasus yang sama