Berita Lampung
BPKAD Pesisir Barat Lampung Sebut Keuangan Daerah Belum Stabil Hambat Gaji Perangkat Desa
Kepala BPKAD Pesisir Barat Kasmir jelaskan keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa karena kondisi keuangan yang belum stabil.
Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesisir Barat Lampung jelaskan rencana pembayaran gaji perangkat desa.
Untuk gaji perangkat desa, BPKAD Pesisir Barat Lampung mengakui keterbatasan anggaran jadi kendala pembayaran hingga timbulkan keterlambatan pembayaran.
Menurut Kepala BPKAD Pesisir Barat Kasmir, keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa karena kondisi keuangan Pesisir Barat yang belum stabil.
"Untuk gaji perangkat desa ini sudah kita bayarkan selama dua bulan, yakni bulan Agustus dan September," ungkapnya.
Lanjutnya, untuk gaji perangkat Desa bulan Oktober akan dibayarkan pada akhir bulan Desember ini.
Namun kata dia, untuk bulan November dan Desember akan dibayarkan pada bulan Maret 2023 mendatang.
Baca juga: Warga Pesisir Barat Lampung Tewas Tenggelam Saat Mencari Ikan
Baca juga: Pemkab Pesisir Barat Lampung Anggarkan Gaji Honorer Tahun 2023 Sebesar Rp 15 Miliar
Menurutnya, hal tersebut sudah disepakati bersama seluruh perangkat desa yang ada.
Selain itu Kasmir mengakui selain gaji perangkat Desa gaji Lembaga Himpun Pekon (LHP) juga mengalami keterlambatan selama satu tahun.
"Untuk gaji LHP ini juga baru sudah kita lunasi selama satu tahun kemarin," jelasnya.
Dikatakanya, keterlambatan gaji para aparatur desa dan LHP tersebut dikarenakan kondisi keuangan daerah yang belum stabil.
Sehingga berpengaruh terhadap pendapatan daerah.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Pesisir Barat Mustapiri mengatakan, bahwa dari lima bulan gaji perangkat desa yang terlambat tersebut baru dua bulan yang dibayarkan.
"Hari ini seluruh perangkat desa di 116 pekon sudah menerima gaji selama 2 bulan yaitu untuk Agustus dan September," jelasnya.
Dikatakanya, pihaknya bersama perwakilan perangkat desa telah berkoordinasi dengan Pemkab Pesibar beberapa waktu yang lalu.
Kemudian, untuk pembayaran gaji selama bulan berikutnya telah di sepakati akan di bayarkan pada bulan Maret 2023 mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat angkat bicara terkait gaji perangkat desa yang belum dibayarkan selama lima bulan.
Anggota komisi III DPRD Pesisir Barat Erwin Goestom mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tersendatnya gaji perangkat desa tersebut.
"Tentu kita sangat menyayangkan kenapa gaji aparat Pekon ini belum terbayarkan selama lima bulan," ungkapnya.
Lanjutnya, pihaknya meminta agar Pemerintah Pesisir Barat segera membayarkan gaji perangkat Desa tersebut.
Sebab kata dia, itu merupakan hak dari para perangkat desa dan Pemerintah harus segera membayarkan gaji mereka.
"Kalau memang dikatakan karena faktor keuangan kita belum stabil seharusnya Pemda mencari solusi terkait persoalan ini," ucapnya.
Sebab perangkat desa itu memiliki peranan penting ditengah-tengah masyarakat.
" Jangan sampai karena tersendatnya gaji mereka ini ikut mempengaruhi kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat," tegasnya.
"Permaslahan gaji perangkat desa ini harus menjadi perhatian kita bersama," sambungnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Pesisir Barat, Piter juga ikuti menyoroti tersendatnya gaji perangkat desa tersebut.
Dikatakanya, dirinya akan segera berkoordinasi dengan fraksi PDIP yang ada di DPRD Pesisir Barat untuk membahas permasalahan tersebut.
"Kita akan koordinasikan permasalahan ini dengan fraksi dari PDIP yang duduk di gedung DPRD untuk segera memanggil Dinas yang bersangkutan," ungkapnya.
Baca juga: Jelang Nataru Harga Cabai Naik di Pesisir Barat, Cabai Rawit Hijau Rp 60 Ribu per Kg
Baca juga: KPU Pesisir Barat Lampung Gelar Tes Wawancara 163 Calon Anggota PPK Pemilu 2024
"Saya juga akan segera meminta Fraksi PDIP untuk menindak lanjuti masalah gaji aparatur desa yang belum dibayarkan,"sambungnya.
Sebab kata dia, jangan sampai permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut karena itu akan mempengaruhi kinerja perangkat desa.
Lebih lanjut Piter mengatakan, dirinya meminta agar Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI harus meninjau pengelolaan keuangan daerah Bumi Para Sai Batin dan Ulama tersebut.
”BPK RI juga harus turun untuk kroscek keuangan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat," katanya.
"Kenapa banyak terkait keuangan yang belum terealisasi, ada apa dengan keuangan daerah Pesisir Barat ini,” tambahnya.
Sementara itu, pengamat hukum tata negaraUnila, Yusdianto mempertanyakan komitmen Pemda Pesisir Barat dalam mensejahterakan perangkat desa.
Hal tersebut di sampaikannya menanggapi belum di bayarkan gaji perangkat desa selama lima bulan terakhir.
Menurutnya, berdasarkan PP No 43 tahun 2014 pada pasal 81 terkait dengan penghasilan perangkat desa sudah ditentukan secara reguler di APBD.
Regulasinya kata dia, bupati menetapkan besaran penghasilan para perangkat desa dan itu dianggarkan setiap bulan untuk dibayarkan kepada kepala desa, perangkat desa dan lembaga desa.
"Secara ketentuan sudah di tegaskan melalui anggaran APBD bahwa kepala desa serta perangkat desa dalam menjalankan fungsi dan tugasnya harus diberikan kesejahteraan," ucapnya saat dimintai pendapat, Selasa (13/12/2022).
Lanjutnya, jika bicara ketentuan tidak ada alasan bagi Pemda untuk menunda anggaran pembayaran gaji atau insentif.
Karena, berdasarkan regulasi tidak ada ruang yang memberikan kesempatan bagi pemda bahwa anggaran tersebut harus di alihkan atau dipindahkan pada tahun anggaran berikutnya untuk di bayar.
"Jadi tidak ada ruang hukum yang memberikan kesempatan bahwa tahun ini tidak dapat di bayarkan dan dipindahkan pada tahun anggaran berikutnya," ungkapnya.
Dirinya juga mempertanyakan komitmen Pemda Pesisir Barat terkait pembayaran gaji perangkat desa tersebut.
Sebab katanya, jika pemerintah daerah memiliki komitmen untuk mensejahterakan aparatur desa maka menurutnya pasti akan di berikan prioritas untuk dibayarkan.
Permasalahan selanjutnya, tidak adanya komitmen anggaran, karena anggaran tersebut telah ditetapkan secara periodik tidak melihat apakah anggaran tersebut di ambil dari anggaran berikutnya atau tidak.
Tetapi jika pagu anggaran nya ditetapkan ditahun sekarang mestinya pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayarkannya secara penuh.
"Karena penundaan itu sama saja dengan kejadian yang akan berulang, kalau pembayaran tahun ini di bayarkan tahun depan pasti tahun berikutnya akan seperti itu lagi," bebernya.
"Proses administrasi itu kan sudah menjadi kewajiban dari pemerintah daerah, jadi harusnya itu tidak bisa dijadikan alasan, masa karena hal tersebut Pemda mengabaikan kesejahteraan para perangkat desa," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)