Rektor Unila ditangkap KPK

Sidang Lanjutan Andi Desfiandi Perkara Unila Ada 7 Saksi, PN: Saksi Banyak Akibat Sidang Ditunda

PN Tipikor Tanjung Karang, Lampung benarkan ada tujuh saksi akan dihadirkan di sidang lanjutan Andi Desfiandi karena agenda sidang sebelumnya ditunda.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana Pengadilan Negeri Tanjung Karang tempat berlangsungnya sidang terdakwa Andi Desfiandi yang rencanya ada 7 saksi dihadirkan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Lampung mengagendakan sidang lanjutan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 untuk terdakwa Andi Desfiandi.

PN Tipikor Tanjung Karang, Lampung menjadwalkan sidang lanjutan terdakwa Andi Desfiandi dalam perkara penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 pada Rabu (14/12/2022).

Humas PN Tanjungkarang, Lampung Hendro Wicaksono mengatakan, jumlah saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Andi Desfiandi bertambah karena sidang sebelumya ditunda.

Sidang pada Rabu besok diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

"Untuk jumlah saksi tujuh orang itu kemungkinan karena dirapel karena persidangan sempat ditunda pada minggu kemarin," ujar Hendro kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (13/12/2022)

Seperti diketahui, sidang lanjutan kasus korupsi PMB Unila tahun 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi sempat tertunda selama satu pekan.

Baca juga: Sidang Lanjutan Andi Desfiandi Digelar Besok, Rencananya JPU Hadirkan 7 Saksi

Baca juga: Konfirmasi Fakta di Persidangan Andi Desfiandi, KPK Kembali Pemeriksa Prof Karomani

Sidang lanjutan terdakwa Andi Desfiandi awalnya diagendakan berlangsung pada Rabu, (7/12/2022).

Namun persidangan tersebut ditunda hingga Rabu (14/12/2022) karena hakim berhalangan untuk keperluan dinas.

Selanjutnya, sidang pada Rabu besok diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

Di antara saksi tersebut, terdapat nama mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri yang juga berstatus sebagai tersangka.

Selain itu, saksi yang akan dihadirkan juga dari orang tua mahasiswa.

Lebih lanjut Hendro mengatakan, persidangan tersebut akan tetap dipimpin oleh majlis hakim yang sama dengan persidangan sebelumnya.

Adapun persidangan diagendakan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus.

"Masih sama, persidangan diagendakan akan tetap dipimpin oleh ibu Vero," ujar Hendro.

Terkait pengamanan, Hendro mengatakan masih sama seperti sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved