Parpol Peserta Pemilu 2024
17 Parpol Memenuhi Syarat Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Tidak Lolos
Sejumlah 17 parpol atau partai politik yang memenuhi syarat peserta Pemilu 2024 sebagaimana hasil rapat pleno KPU RI.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sebanyak 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Sejumlah 17 parpol atau partai politik yang memenuhi syarat peserta Pemilu 2024 sebagaimana hasil rapat pleno KPU RI.
Cuma satu parpol yang tidak memenuhi syarat peserta Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah mengumumkan hasil rapat pleno terkait rekapitulasi verifikasi faktual terhadap 18 parpol calon peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).
Hasil verifikasi faktual akhirnya memutuskan 17 partai politik memenuhi syarat (MS).
Dan hanya Partai Ummat yang tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual.
Baca juga: Anggota DPR Minta KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024 meski Tanpa Perppu
Baca juga: Amien Rais Tuntut KPU, Terima Informasi Partai Ummat Tak Lolos Verifikasi Pemilu 2024
Verifikasi faktual merupakan kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung untuk setiap calon peserta partai politik yang mendaftar pada Pemilu 2024.
Verifikasi faktual dapat dilakukan dengan mengumpulkan pendukung pada waktu dan tanggal yang sama atau secara langsung datang ke lokasi untuk membuktikan kebenaran terhadap dukungan partai politik tersebut.
Dari hasil rekapitulasi, ternyata Partai Ummat tidak memenuhi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di 12 dari minimal 17 kabupaten/kota.
Sedangkan di Sulut, mereka hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di satu dari minimal 11 kabupaten/kota.
Sementara untuk 17 parpol lainnya semua memenuhi persyaratan.
"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam kesempatan yang sama.
Sebagai informasi untuk menjadi peserta pemilu maka partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.