Pemilu 2024

Anies Baswedan Diimbau Tak Kampanye di Rumah Ibadah, Begini Reaksi NasDem

"Ketika hari ini belum ada tahapan pemilu, belum ada pendaftaran, siapa yang melanggar? Apa yang dilanggar?" kata Ali.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali menanggapi imbauan Bawaslu RI kepada Anies Baswedan agar tak menggelar kampanye di tempat ibadah.

Hal itu menyusul Anies Baswedan, bakal calon presiden dari NasDem turut mengunjungi Masjid Baiturrahman di Banda Aceh dalam safari politiknya.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

Wakil Ketua Umum NasDem Ali menegaskan, hingga saat ini belum ada pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang sudah mendaftar di KPU.

Menurut Ali, yang dikatakan melanggar jika paslon capres dan cawapres menggelar kampanye di masa tahapan, bukan sesuai jadwal KPU.

"Ketika hari ini belum ada tahapan pemilu, belum ada pendaftaran, siapa yang melanggar? Apa yang dilanggar?" kata Ali dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Amien Rais Tuntut KPU, Terima Informasi Partai Ummat Tak Lolos Verifikasi Pemilu 2024

Baca juga: Anggota DPR Minta KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024 meski Tanpa Perppu

Anggota Komisi III DPR RI itu menuturkan rakyat memiliki kewajiban untuk mengenali calon pemimpinnya.

Ali menegaskan jika safari politik Anies menjadi ancaman, maka harusnya pihak yang ingin maju sebagai capres segera manfaatkan waktu penetapan calon untuk bersosialisasi.

"Kalau hari ini Bawaslu melarang orang lakukan aktivitas sosialisasi, ini preseden buruk bagi demokrasi, ini perlakuan tidak setara," ujarnya.

Sebab menurutnya, hal tersebut membuat orang memberikan interpretasi bahwa kebijakan Bawaslu diskriminatif.

"Mestinya Bawaslu mengawasi yang diawasi tahapan pemilunya, bukan orang lain,"

"Kan Bawaslu badan pengawas pemilu, bukan pribadi," ungkapnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

Bawaslu juga mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024.

Imbauan ini, kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, disampaikan meskipun saat ini Peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU dan tahapan Kampanye Pemilu belum dimulai.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024.

Bagja juga mengingatkan aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Aktivitas kampanye di tempat ibadah, menurut UU Pemilu dapat dijerat sanksi pidana," kata Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Senin (12/12/2022).

Sebelumnya, Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada 7 Desember 2022 dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022), Bawaslu melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan.

Berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materil.

Hal itu karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPT, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.

Bawaslu kemudian menyampaikan hasil kajian awal tersebut kepada pelapor dan memberi kesempatan kepada Pelapor paling lama dua hari, yaitu hingga 14 Desember 2022.

Hal ini untuk melengkapi syarat materil laporan dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa yang dilaporkannya.

Bawaslu juga memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved