Pemilu 2024

Metro Barat Terbanyak PPK Keterwakilan Perempuan

KPU Metro Lampung melibatkan keterwakilan perempuan dengan total sebanyak tujuh orang dari lima kecamatan.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok KPU Metro
Suasana tes wawancara calon anggota PPK di gedung logistik KPU Metro, Selasa (13/12/2022) lalu. 

"Selain itu, ada juga yang ditempel di papan pengumuman kantor KPU Metro. Kemudian akan dilantik pada 4 Januari 2023 mendatang. Mereka nantinya akan bertugas menyelenggarakan pemilu dan pemilihan tahun 2024 di tingkat kecamatan," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Metro juga turut serta dalam mengawasi jalannya rekrutmen calon anggota PPK.

"Tentunya harapan kami anggota PPK untuk Pemilu Serentak 2024 ini memiliki integritas yang baik demi menyukseskan Pemilu Serentak tahun 2024. Kemudian proses rekrutmen anggota PPK yang memiliki integritas, profesionalitas, dan rekam jejak yang baik," kata Komisioner Bawaslu Metro Hendro Edi Saputro.

Hendro mengatakan, pengawasan dalam rekrutmen PPK diharapkan tidak sebatas formalitas, melainkan dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan.

Tugas PPK:

1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

2. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.

3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu.

4. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya.

5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.

6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Humam Ghiffary )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved