Berita Lampung

Pedagang di Bandar Lampung Diamankan Polda Lampung Terkait Pemalsuan Merek Beras

Adapun tindak pidana pemalsuan merek beras yang diungkap Polda Lampung di Bandar Lampung berupa penggunaan merek dagang yang terdaftar secara legal.

dok. Polda Lampung
Ratusan beras dari pedagang di Bandar Lampung diamankan aparat Polda Lampung karena pemalsuan merek. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung mengungkap kasus pemalsuan merek beras, Kamis (15/12/2022) di Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Adapun tindak pidana pemalsuan merek beras yang diungkap Polda Lampung di Bandar Lampung yakni penggunaan merek dagang orang lain tanpa izin.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapan kasus pemalsuan merek beras di Bandar Lampung merupakan hasil operasi dari Dirkrimsus Polda Lampung.

Pandra mengatakan, Dirkrimsus Polda Lampung yang dipimpin Kombes Pol Arie Rachman telah mengungkap penggunaan merek dagang secara tanpa hak yang telah terdaftar secara hukum.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang pelaku berinisial K warga Jalan Bakau, Bandar Lampung.

"Diduga telah terjadi dugaan tindak pidana merek dan indikasi geografis oleh K dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan memperdagangkan produk beras kemasan kilogram dengan merek Raja Udang'," ungkap Pandra Kamis (15/12/22).

Baca juga: Geger Kemunculan Buaya Muara di Perairan Pantai Bandar Lampung

Baca juga: Kecelakaan 3 Kendaraan di Bandar Lampung Mengakibatkan Korban Jiwa

"Produk tersebut diketahui sudah terdaftar dengan nomor sertifikat IDM 000316833 milik A," jelasnya.

Dia melanjutkan kejadian tersebut berawal saat A selaku pemilik merek mengetahui adanya sebuah toko yang menjual beras dengan merek yang sama dengan produk miliknya.

Namun, produk tersebut memiliki kualitas beras dan harga yang berbeda dengan produk miliknya.

Dari informasi tersebut, A kemudian memerintahkan karyawannya berinisial D untuk memeriksa dan membeli beras di toko K.

Selanjutnya, didapati bahwa produk yang dijual oleh toko K tersebut ternyata memalsukan produk milik A.

Diketahui, produk beras dengan merk palsu tersebut dikemas dalam karung ukuran 10 kg.

Produk beras merek palsu ini sendiri dijual dengan harga Rp 108 ribu per karung oleh pelaku.

"K menjual produk beras ke grosir sebesar Rp108.000 dalam kemasan  karung ukuran 10  kilo gram dan K tidak memberikan nota kepada konsumen," ujar Pandra

"Kemudian K saat menjual beras dengan produk orang lain tidak pernah meminta izin dari A," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved