Berita Lampung
Pedagang di Bandar Lampung Diamankan Polda Lampung Terkait Pemalsuan Merek Beras
Adapun tindak pidana pemalsuan merek beras yang diungkap Polda Lampung di Bandar Lampung berupa penggunaan merek dagang yang terdaftar secara legal.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Pandra menambahkan dalam perkara tersebut, pihaknya mengenakan Pasal 100 ayat (1) UU RI No20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No8 Tentang perlindungan konsumen.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana dengan hukuman selama lima tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Selain itu, Pandra mengatakan jika pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Sejumlah barang ukti tersebut berupa ratusan karung beras, timbangan digital, karung beras, serta benang,"
"Kita juga mengamankan barang bukti satu unit mesin jahit karung beras, satu unit timbangan digital, 74 karung beras kosong, 5 gulung benang jahit," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Rencanakan Bangun 2 Puskesmas Rawat Inap Tahun 2023
Baca juga: Dekati Nataru, Harga Telur Masih Cenderung Tinggi di Pasar Tradisional Bandar Lampung
"Selain itu, kita juga mengamankan 11 bal 400 karung beras kosong ukuran 10 kilogram, dan 105 karung produk beras," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )