Berita Lampung
Pedagang di Bandar Lampung Diamankan Polda Lampung Terkait Pemalsuan Merek Beras
Adapun tindak pidana pemalsuan merek beras yang diungkap Polda Lampung di Bandar Lampung berupa penggunaan merek dagang yang terdaftar secara legal.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung mengungkap kasus pemalsuan merek beras, Kamis (15/12/2022) di Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Adapun tindak pidana pemalsuan merek beras yang diungkap Polda Lampung di Bandar Lampung yakni penggunaan merek dagang orang lain tanpa izin.
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapan kasus pemalsuan merek beras di Bandar Lampung merupakan hasil operasi dari Dirkrimsus Polda Lampung.
Pandra mengatakan, Dirkrimsus Polda Lampung yang dipimpin Kombes Pol Arie Rachman telah mengungkap penggunaan merek dagang secara tanpa hak yang telah terdaftar secara hukum.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang pelaku berinisial K warga Jalan Bakau, Bandar Lampung.
"Diduga telah terjadi dugaan tindak pidana merek dan indikasi geografis oleh K dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan memperdagangkan produk beras kemasan kilogram dengan merek Raja Udang'," ungkap Pandra Kamis (15/12/22).
Baca juga: Geger Kemunculan Buaya Muara di Perairan Pantai Bandar Lampung
Baca juga: Kecelakaan 3 Kendaraan di Bandar Lampung Mengakibatkan Korban Jiwa
"Produk tersebut diketahui sudah terdaftar dengan nomor sertifikat IDM 000316833 milik A," jelasnya.
Dia melanjutkan kejadian tersebut berawal saat A selaku pemilik merek mengetahui adanya sebuah toko yang menjual beras dengan merek yang sama dengan produk miliknya.
Namun, produk tersebut memiliki kualitas beras dan harga yang berbeda dengan produk miliknya.
Dari informasi tersebut, A kemudian memerintahkan karyawannya berinisial D untuk memeriksa dan membeli beras di toko K.
Selanjutnya, didapati bahwa produk yang dijual oleh toko K tersebut ternyata memalsukan produk milik A.
Diketahui, produk beras dengan merk palsu tersebut dikemas dalam karung ukuran 10 kg.
Produk beras merek palsu ini sendiri dijual dengan harga Rp 108 ribu per karung oleh pelaku.
"K menjual produk beras ke grosir sebesar Rp108.000 dalam kemasan karung ukuran 10 kilo gram dan K tidak memberikan nota kepada konsumen," ujar Pandra
"Kemudian K saat menjual beras dengan produk orang lain tidak pernah meminta izin dari A," kata dia.
Pandra menambahkan dalam perkara tersebut, pihaknya mengenakan Pasal 100 ayat (1) UU RI No20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No8 Tentang perlindungan konsumen.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana dengan hukuman selama lima tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Selain itu, Pandra mengatakan jika pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Sejumlah barang ukti tersebut berupa ratusan karung beras, timbangan digital, karung beras, serta benang,"
"Kita juga mengamankan barang bukti satu unit mesin jahit karung beras, satu unit timbangan digital, 74 karung beras kosong, 5 gulung benang jahit," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Rencanakan Bangun 2 Puskesmas Rawat Inap Tahun 2023
Baca juga: Dekati Nataru, Harga Telur Masih Cenderung Tinggi di Pasar Tradisional Bandar Lampung
"Selain itu, kita juga mengamankan 11 bal 400 karung beras kosong ukuran 10 kilogram, dan 105 karung produk beras," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )