Berita Lampung
Polres Lampung Timur Ringkus Pemotor yang Kedapatan Simpan Narkoba Dalam Helm
Pelaku narkoba yang tertangkap dalam patroli hunting antisipasi pencurian Polres Lampung Timur tersebut kedapatan membawa sabu seberat 20 gram.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Patroli hunting Polres Lampung Timur, Polda Lampung untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana pencurian justru menangkap pelaku narkoba.
Pelaku narkoba yang tertangkap dalam patroli hunting antisipasi pencurian Polres Lampung Timur tersebut kedapatan membawa sabu seberat 20 gram.
Penangkapan pelaku narkoba bermula dari kecurigaan personel Polres Lampung Timur yang bertugas melaksanakan patroli hunting antisipasi pencurian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengungkapkan, penangkapan terhadap pria yang kedapatan membawa sabu-sabu tersebut pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Awalnya, anggota Tekab 308 Polres Lampung Timur, sedang melakukan patroli hunting C3 (Curat, Curas dan Curanmor)," ujar Iptu Johannes, Kamis (15/12/2022).
Menurutnya patroli hunting dilakukan di seputaran jalan raya Ir Sutami, antara Kecamatan Sekampung Udik dan Kecamatan Bandar Sribhawono.
Baca juga: Geger Rumah Warga Lampung Timur Dilempar Batu, Polisi Selidiki Motif Pelaku
Baca juga: Bule Amerika Nekat Jalan Kaki Demi Bertemu Kekasihnya di Tanggamus Lampung
"Lalu, sewaktu patroli, anggota melihat seseorang yang melintas dengan menggunakan kendaraan sepeda motor secara kencang," ungkapnya.
Lantaran gerak-geriknya mencurigakan, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Polisi mengintrogasi pelaku yang tertangkap tersebut, serta melakukan penggeledahan. Petugas menemukan paket sabu di dalam helm pelaku.
"Waktu dibuka di hadapan pelaku, ia mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu seberat 20 gram," ucapnya.
Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari orang yang bertransaksi dengannya di depan Bandara Raden Inten Tegineneng.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu.
"Barang Bukti yang diamankan, dua buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan bruto 20,01 gram," paparnya.
Atas barang bukti tersebut lantas pelaku digelandang ke Mapolres Lampung Timur.
"Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, kemudian dibawa ke polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.