Berita Lampung
Diduga Curi Uang Kepala Sekolah, 2 Wanita di Lampung Timur Dilaporkan ke Polisi
Seorang kepala sekolah di Lampung Timur nekat melaporkan dua wanita diduga telah melakukan pencurian uang sebesar Rp 137 juta.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
"Ternyata, tadinya orang itu mintanya ngambil Rp 75 juta, cuma Karena ga bisa, akhirnya hanya bisa menarik Rp 50 juta," sebutnya.
"Setelah saya tunjukkan foto guru yang mengajar di sekolah saya, ternyata pegawai BRI Link itu membenarkan jika yang mengambil itu adalah orang yang difoto tersebut," lanjutnya.
Setelah di cek rekening koran tersebut, ternyata penarikan sudah dilakukan sebanyak 9 kali.
"Ternyata udah 9 kali, tapi dua buku rekening, yang satu rekening BRI, terus yang satu rekening sertifikasi saya, jadi dua-duanya itu diambil semua," tambah Sri.
Kendati demikian, Sri masih belum mendapatkan pengakuan oknum guru tersebut secara langsung.
Baca juga: Geger Rumah Warga Lampung Timur Dilempar Batu, Polisi Selidiki Motif Pelaku
Baca juga: Pria di Lampung Timur Tembak Paman dengan Senapan Angin, Pelaku Mengaku Dendam
"Kalau untuk pengakuan mereka berdua, saya belum ngobrol, kenapa kok bisa ngambil ATM saya di mereka, tapi ada kemungkinan mereka mengambil di dompet yang di dalam tas saya secara diam-diam," tutur Sri.
"Pelaku ini diperkirakan dua orang dan dua-duanya itu kerja di sini, Guru semua di sini, yang satu PNS yang satu honor," tambahnya.
Akibat kejadian itu, Sri mengalami kerugian sebesar Rp 137 juta.
Ia menjelaskan, jika pihaknya telah melakukan laporan ke Mapolres Lampung Timur terkait kasus tersebut.
"Kita sudah membuat laporan terkait dengan kasus ini, kepolres sudah, ke Polsek sudah," katanya.
Ia berharap agar kasus ini dapat diproses secara hukum yang berlaku.
"Iya harapan saya yang pertama, itu uang harus kembali, yang kedua itu harus dia itu ditahan sesuai dengan undang-undang, terus yang ketiga dipecat saja dua-duanya," pungkasnya.
Sementara, kuasa hukumnya, Dikki Kurnia Azis mengungkapkan, pihaknya berharap agar kasus tersebut dapat diproses lebih lanjut.
"Selaku kuasa hukum bagaimana harapan kami selaku kuasa hukum diproses sesuai aturan karena pihak kami sudah dirugikan," ujarnya.
Ia juga mengatakan, hal ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat, agar tidak melakukan hal serupa.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Raman Utara, Iptu Sunaryo membenarkan soal laporan tersebut.
"Benar kejadian ini, tapi ini dilaporkan ke Mapolres Lampung Timur, nanti akan dilakukan gelar di Mapolres Lampung Timur," ucapnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)