Berita Lampung

Insentif Operator Desa di Lampung Utara Bakal Naik Jadi Rp 1 Juta

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara Abdurahman mengatakan, pihaknya memang berencana menaikkan insentif operator desa.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara Abdurahman menjelaskan soal rencana kenaikan insentif operator desa, Jumat (15/12/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Lampung bakal menaikkan insentif operator desa pada tahun 2023.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara Abdurahman mengatakan, pihaknya memang berencana menaikkan insentif operator desa tahun depan.

Akan tetapi, pihaknya lebih dahulu akan membuat regulasinya.

“Keinginan mereka telah didengar Wakil Bupati Ardian Saputra. Mudah-mudahan tahun depan akan dikabulkan dengan mempelajari regulasi yang ada, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya, Jumat (16/12/2022).

Menurut Abdurahman, dalam setiap kunker yang dilakukan wakil bupati, selalu ada permintaan kenaikan insentif operator desa. 

Dengan kerja yang begitu padat, operator desa harus melayani masyarakat setiap hari, mulai dari pendataan untuk mendapatkan bantuan program dari pusat hingga lainnya.

Baca juga: Insentif Marbot Masjid dan Guru Agama Pesisir Barat Lampung Tidak Cair 10 Bulan

Baca juga: Berita Lampung Terkini 11 Oktober 2022, PGHM Kota Bandar Lampung Pertanyakan Insentif Belum Cair

Namun insentif yang diterima tidak sesuai. 

Dikatakan Abdurahman, hal itu menjadi perhatian serius pemkab. 

"Insentif para operator di desa dalam ketetapan aturan sebesar Rp 500.000 dan tahun mendatangkan kita berencana menaikkannya menjadi sebesar Rp 1.000.000," ucapnya.

Abdurahman menyebut beberapa tugas dari operator desa.

Pertama, membantu tugas sekretaris desa dalam membuat perencanaan, mulai dari data umum desa, visi misi desa, RPJMDes, dan RKPDesa.

Kemudian, membantu sekretaris desa dalam pembuatan RAPBDes, APBDes, dan Perubahan APBDes.

Selain itu, membantu sekretaris desa dalam entry data ke Siskeudes.

Selanjutnya, membantu sekretaris desa dalam membuat laporan.

Tugas lainnya membantu kepala urusan keuangan dalam menjalankan tugasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved