Berita Terkini Artis
Nikita Mirzani Nangis Histeris karena Dito Mahendra Tak Hadir di Persidangan
Nikita Mirzani menangis histeris karena Dito Mahendra tak hadir disidang lanjutan kasus pencemaran nama d iPengadilan Negeri Serang Banten.
Tribunlampung.co.id, Banten - Nikita Mirzani menangis histeris karena Dito Mahendra tak hadir di persidangan sidang lanjutan kasus pencemaran nama.
Dalam sidang yang di Pengadilan Negeri Serang Banten, Kamis (15/12/2022), harus Dito Mahendra hadir sebagai saksi pelapor.
Kepada Majelis Hakim, Nikita Mirzani mengaku ingin kasus tersebut segera selesai secepatnya.
Diketahui, Dito Mahendra dijadwalkan hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang Banten sebagai saksi pelapor kasus pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani.
Absennya Dito Mahendra membuat sidang Nikita Mirzani kembali ditunda hingga Senin (19/12/2022).
Baca juga: Sempat Ajak Bennu Sorumba Makan di Pinggir Jalan, Erina Gudono Kini Minta Maaf
Baca juga: Natasha Wilona Gak Nyangka isi Hadiah Spesial dari Verrell Bramasta
"Yang mulia jujur saya kecewa, saya pengin selesai yang mulia,"
"Saya sakit yang mulia," kata Nikita Mirzani sambil menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (15/12/2022).
Adapun para saksi yang dijadwalkan hadir untuk memberikan kesaksian, justru tidak terlihat dengan alasan berbeda.
Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dito Mahendra masih menjalani perawatan karena sakit demam berdarah.
"Mohon maaf, dari JPU sudah memberikan panggilan secara patut kepada para saksi."
"Saksi-saksi tersebut berhalangan hadir karena Mahendra Dito masih dalam perawatan demam berdarah," tutur JPU.
Saat ditanya soal surat ketidakhadiran, JPU mengaku tidak memilikinya.
Akibat hal tersebut, alasan absennya Dito tidak dapat diterima.
"Untuk saksi yang Mahendra Dito bahwa yang bersangkutan masih dirawat, ada surat keterangan yang baru?" tanya Hakim Ketua.
Baca juga: Perut Shah Rukh Khan Viral, Bagai Roti Sobek Meski Usianya hampir 60 Tahun
Baca juga: Tangis Nikita Mirzani Pecah di Depan Hakim Kecewa karena Dito Mahendra
"Tidak ada (surat keterangan baru)," jawab JPU