Berita Lampung
Pemkab Pesisir Barat Lampung Imbau Petugas Pemilu 2024 Tak Rangkap Jabatan
Pemkab Pesisir Barat minta petugas Pemilu 2024 seperti PPK, Panwascam dan lainnya tidak rangkap jabatan dengan tenaga honorer, perangkat pekon.
Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat – Pemkab Pesisir Barat Lampung mengimbau petugas Pemilu 2024 tidak rangkap jabatan.
Menurut Plt Asisten III Pemkab Pesisir Barat, Lampung Jon Edwar, dengan tidak rangkap jabatan bagi petugas Pemilu 2024 yang bersifat ad hoc agar penyelenggaraan bisa lancar dan sukses.
Pemkab Pesisir Barat Lampung berharap Pemilu 2024 sukses maka petugas pemilu mulai dari PPK, Panwascam dan lainnya tidak rangkap jabatan dengan tenaga honorer.
"Para penyelenggara bekerja penuh waktu, maka kami sarankan agar Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang diterima menjadi penyelenggara memilih salah satu pekerjaan tidak boleh doble job," ucap Jon Edwar, Jumat (16/12/2022).
Ia menambahkan, selain TKD para perangkat pekon (desa) juga disarankan hal yang sama.
Sebab, ketika sumber dananya sama maka mereka tidak boleh menggambil gaji dengan kontruksi yang sama.
Baca juga: Sebanyak 44 Pekon di Pesisir Barat Lampung Terjerat 3 Masalah Bisa Rugikan Negara Rp 11,5 M
Baca juga: Jelang Nataru Pemkab Pesisir Barat Lampung Pastikan Stok Pangan Aman
"Jadi pandangan saya seperti itu, silahkan mereka yang terlanjur doble job agar mengajukan cuti kepada instansi yang bersangkutan tanpa tanggungan negara," ungkapnya.
Tanpa cuti tanggungan negara itu maksudnya mereka tetap dalam data pegawai tapi tidak mendapatkan gaji.
Sebab dasar saya kata dia, mereka tidak boleh mendapatkan gaji dari sumber yang sama.
Berbeda dengan ASN yang menjadi tenaga administrasi, sebab mereka diperbantukan untuk menjalankan tugas.
"Seperti Sekretariat Panwascam atau Sekretariat PPK mereka diperbantukan untuk mendukung administrasi," jelasnya.
"Mereka tetap terdata sebagai pegawai di tempat dia bekerja tapi diperbantukan dan sewaktu-waktu bisa saja ditarik kembali," sambungnya.
Dikatakanya, pihaknya selalu mendukung setiap langkah KPU dalam menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.
Sebab suksesnya Pemilu 2024 itu merupakan tanggung jawab semua pihak.
Mengenai pembentukan badan ad hoc PPK yang disinyalir ada yang double job tersebut.
Dirinya mengimbau agar mereka mengajukan surat cuti atau memilih salah satunya.
Sebab, ketika mereka menjadi TKD, perangkat desa atau pendamping desa kemudian double job menjadi penyelenggara pemilu tentu akan mengurangi konsentrasi dalam bertugas.
"Kita tidak ingin ada nantinya yang petugas pemilu menjadi agen ganda," ujarnya.
"Seperti perangkat pekon mereka menyalurkan bantuan kemudian sekaligus melakukan verifikasi data pemilih, tentu itu akan mengurangi konsentrasi," lanjutnya.
Dijelaskanya, pihaknya tidak bermaksud untuk menutup kesempatan bagi TKD dan perangkat desa untuk menjadi penyelenggara Pemilu 2024.
Namun imbauan tersebut demi konsentrasi bekerja dan terwujudnya pemilu yang berkualitas.
Baca juga: Warga Pesisir Barat Lampung Keluhkan Banyak Lubang di Jalinbar Krui-Bengkulu
Baca juga: Realisasi Pendapatan Daerah Pesisir Barat Lampung Tahun 2022 Baru 78 Persen
"Ke depan mungkin kita akan membuat regulasi terkait himbauan ini, sebab PPK inikan baru pengumuman belum dilantik," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)