Berita Lampung

Sebanyak 44 Pekon di Pesisir Barat Lampung Terjerat 3 Masalah Bisa Rugikan Negara Rp 11,5 M

Tiga masalah yakni Surat Pertanggungjawaban (SPj) tidak lengkap, pajak yang tidak dibayarkan dan kegiatan.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Inspektur Pemkab Pesisir Barat Lampung Hendry Dunan jelaskan hasil temuan pemeriksaan terhadap 44 pekon yang berpotensi merugikan keuangan negara belasan miliar. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat Inspektorat Pesisir Barat Lampung temukan tiga masalah penggunaan Dana Desa di 44 pekon. 

Hasil pemeriksaan Inspektorat Pesisir Barat Lampung tiga masalah dari penggunaan Dana Desa itu sudah timbulkan kerugian negara Rp 11,5 miliar.

Menurut Inspektur Pemkab Pesisir Barat Henry Dunan tiga masalah yang ditemukan yakni Surat Pertanggungjawaban (SPj) tidak lengkap, pajak yang tidak dibayarkan dan kegiatan.

Ketiga masalah itu didapat dari hasil pemeriksaan terhadap 44 peratin atau kepala pekon saat memanfaatkan Dana Desa sejak 2020 sampai 2022.

Henry jelaskan rincian masing-masing masalah yang terjadi di 44 pekon.

Mulai dari kegiatan fiktif, yakni kegiatan yang tidak dilaksanakan namun laporannya ada.  

Baca juga: Merugikan Negara Rp 11 M, Puluhan Kepala Desa di Pesisir Barat Lampung Diperiksa

Baca juga: Jelang Nataru Pemkab Pesisir Barat Lampung Pastikan Stok Pangan Aman

"Yang fiktif ini nota kegiatannya atau pengadaan ada tapi barangnya tidak ada," beber Henry Dunan.

Kemudian kelompok masalah kedua adalah terkait dengan tidak menyetorkan pajak.

Dalam program Dana Desa semua kegiatan dikenai pajak dan kewajiban pembayaran pajak tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak pekon.

Kalau pajak, kata Hendri, itu sudah pasti kerugian dan harus dibayarkan.

Klasifikasi berikutnya adalah terkait SPj yang tidak lengkap dari kegiatan Dana Desa yang sudah dilaksanakan.

"Kalau untuk SPj secara administrasi kita minta untuk dilengkapi," bebernya.

Setelah SPj-nya dilengkapi, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara fisik sesuai atau tidak.

Namun kata dia, kalau ternyata anggaranya habis sementara SPj tidak ada berarti kepala desa yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran yang ada.

"Hal tersebut tentu merupakan sebuah tindak pidana khusus kerena sudah merugikan negara," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved