Berita Lampung
Merugikan Negara Rp 11 M, Puluhan Kepala Desa di Pesisir Barat Lampung Diperiksa
Inspektur Pemkab Pesisir Barat Henry Dunan mengungkap kerugian negara berasal dari SPJ kepala desa tidak lengkap, pajak tidak dibayar dan kegiatan.
Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 11,5 miliar, sebanyak 44 kepala desa (peratin) diperiksa oleh Inspektorat Pemkab Pesisir Barat.
Inspektur Pemkab Pesisir Barat, Henry Dunan mengungkap kerugian negara tersebut berasal dari Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak lengkap, pajak yang tidak dibayarkan dan kegiatan.
"Total keseluruhan dari 44 Pekon ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 11,5 miliar," ungkap Inspektur Pemkab Pesisir Barat Henry Dunan di Pesisir Barat, Lampung, Jumat (16/12/2022).
Dilanjutkan Henry Dunan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa 44 kepala desa yang bermasalah tersebut.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan itu rata-rata kesalahan desa (Pekon)itu adalah melakukan kegiatan fiktif, pajak yang tidak dibayarkan, SPJ yang tidak lengkap dan lain-lain.
" Yang fiktif ini nota kegiatannya atau pengadaan ada tapi barangnya tidak ada," beber Henry Dunan.
Baca juga: Jelang Nataru Pemkab Pesisir Barat Lampung Pastikan Stok Pangan Aman
Baca juga: Warga Pesisir Barat Lampung Tewas Tenggelam Saat Mencari Ikan
Kalau pajak, kata Hendri, itu sudah pasti kerugian dan harus dibayarkan.
"Kalau untuk SPJ secara administrasi kita minta untuk dilengkapi," bebernya.
Setelah SPJ-nya dilengkapi, lanjut Henry Dunan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara fisik sesuai atau tidak.
Namun kata dia, kalau ternyata anggaranya habis sementara SPJ tidak ada berarti kepala desa yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran yang ada.
"Hal tersebut tentu merupakan sebuah tindak pidana khusus kerena sudah merugikan negara," ucapnya.
Dikatakanya, kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 11,5 miliar itu berasal dari Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
" Ada satu Pekon yang kerugiannya mencapai hingga Rp 1 miliar lebih, berbeda dari yang sudah menjadi tersangka beberapa waktu yang kalau," kata dia.
" Sementara Pekon yang lain jumlahnya berfariasi ada yang Rp 200 juta, ada yang Rp 500 juta," sambungnya.
Untuk itu kata Hendri, pihaknya memberikan kesempatan kepada Peratin yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut hingga akhir Desember 2022.