Berita Lampung

Warga Tiga Desa di Mesuji Lampung Minta Polisi Berantas Peredaran Senpi Ilegal

Masyarakat tiga desa di Mesuji, Lampung minta polisi usut dan beratas peredaran senpi ilegal

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung/M Ranga Yusuf
Polres Mesuji saat melakukan ekspose kasus penembakan satu warga di kebun sawit PT BSMI di Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, Lampung. Ekspose di Mapolres Mesuji, Jumat (16/12/2022). 

"Pertemuan yang dilakukan perusahaan dengan kami ini tidak ada solusinya karena jawabannya pun sama, pihak perusahaan akan menyampaikan kepimpinan begitu terus dan tidak ada eksekusinya," terangnya.

Sebelumnya, Jajaran Polres Mesuji berhasil menangkap tersangka penembakan warga sipil di perkebunan PT BSMI Mesuji.

Adapun tersangkanya sendiri adalah berinisial K (32) sebagai PAM Swakarsa Mitra PT BSMI Mesuji yang sedang bertugas melakukan patroli di perkebunan PT BSMI.

Baca juga: Korban Penembakan Sempat Bacok Motor Anggota PAM Swakarsa Mitra BSMI Mesuji Lampung

Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Lampung Sudah Kantongi Nama Pelaku Penembakan Warga Way Kanan

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Mesuji, Jumat (16/12/2022) kemarin.

"Jajaran Polres Mesuji akhirnya telah menangkap satu pelaku penembakan yang dilakukan oleh PAM SwakarsaSwakarsa PT BSMI," ujarnya.

Selanjutnya, kata Yudo, telah ditetapkannya satu tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Lebih lanjut Yudo menjelaskan, korban menembakan berinisial  R (32) yang merupakan warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raya tertembak yang dilakukan oleh PAM Swakarsa PT BSMI.

Kemudian, Yudo menjelaskan bahwa penembakan itu terjadi di lahan kebun kelapa sawit milik PT BSMI yang terjadi pada Kamis, 15 Desember 2022 kemarin.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved