Berita Lampung
Warga Tiga Desa di Mesuji Lampung Minta Polisi Berantas Peredaran Senpi Ilegal
Masyarakat tiga desa di Mesuji, Lampung minta polisi usut dan beratas peredaran senpi ilegal
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Mesuji – Masyarakat di tiga desa di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung meminta aparat kepolisan untuk memberantas peredaran senjata api ( Senpi ) ilegal.
Ketiga desa di Kabupaten Mesuji yang meminta polisi memberantas peredaran senpi ilegal itu, yakni Desa Sritanjung, Desa Kagungan Dalam, dan Desa Tanjung Harapan.
Menurut Kepala Desa Sritanjung, Mat Kalu kepada Tribunlampung, Sabtu (17/12/2022), permintaan agar kepolisian memberantas peredaran senpi ilegal itu buntut dari kejadian penembakan yang dilakukan Pam Swakarsa PT BSMI beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, kejadian penembakan itu dialami seorang warga berinisial R (32).
“Yang menjadi pertanyaan kenapa Pam Swakarsa PT BSMI bawa senpi ilegal.”
“Tentu itu menyalahi aturan, dan saya mohon kepada pihak kepolisian untuk menindaknya,” kata Mat Kalu.
Baca juga: Tersangka Penembakan saat Bentrok di Kebun Sawit PT BSMI Mesuji Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Korban Penembakan Selesai Operasi di RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji Lampung
Dijelaskan olehnya, bentrok yang terjadi beberapa waktu lalu dikarenakan tidak ada titik temu terkait dengan tuntutan warga kepada pihak perusahaan.
Menurutnya, masyarakat hanya menuntut plasma di BSMI.
Namun, tidak ada titik temu dengan masyarakat di tiga desa.
Padahal, kata Mat Kalu, masyarakat sangat berharap ada titik temu atas kejadian tersebut.
Akibat dari permasalahan yang terjadi, imbuhnya, satu warga tertembak senpi ilegal.
"Besar harapan kami ada solusi atas kejadian ini dan jangan sampai terulang terus.”
“Karena saya menilai selama tidak ada kesepakatan maka permasalahan dengan perusahaan BSMI tidak akan selesai," ujar Mat Kalu.
Ditambahkannya, untuk sekarang ini belum ada solusi yang diharapkan atas permasalahan tersebut.
Karena, setiap ada peremuan untuk melakukan perundingan, selalu saja tidak ada eksekusinya.