Bentrok di Kebun Sawit Mesuji

Tersangka Penembakan saat Bentrok di Kebun Sawit PT BSMI Mesuji Lampung Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka berinisial K (32) gunakan senjata api rakitan jenis revolver untuk menembak korban R (32) saat bentrok di kebun sawit PT BSMI Mesuji. 

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Mesuji
Polres Mesuji Polda Lampung sita barang bukti saat bentrok di kebun sawit PT BSMI di antaranya senjata api rakitan jenis revolver, senapan angin proyektil peluru dan lainnya. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Polres Mesuji Polda Lampung telah menahan pelaku penembakan dalam bentrok di kebun sawit PT BSMI di Mesuji antara PAM Swakarsa dan warga.

Menurut Kepala Polres Mesuji Polda Lampung AKBP Yuli Haryudo tersangka berinisial K (32) gunakan senjata api rakitan jenis revolver untuk menembak korban R (32) saat bentrok di kebun sawit PT BSMI Mesuji

Kini Polres Mesuji Polda Lampung juga sudah menyita senjata api dan beberapa barang bukti lain dalam bentrok di kebun sawit milik PT BSMI antara PAM Swakarsa dan warga.

Terjadinya bentrokan antar kelompok membuat satu tersangka penembakan di Perkebunan PT BSMI Kabupaten Mesuji terancam hukuman penjara 5 sampai 20 tahun. 

Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

"Dan pasal 1 Undang-undang (UU) Darurat  Republik Indonesia Nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara hingga 20 tahun," ujarnya, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Korban Penembakan Selesai Operasi di RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji Lampung

Baca juga: Korban Penembakan Sempat Bacok Motor Anggota PAM Swakarsa Mitra BSMI Mesuji Lampung

Selanjutnya kata Yudo adapun kronologis penembakan terjadi pada Kamis, 15 Desember 2022.

Saat itu petugas PAM Swakarsa Mitra PT BSMI yang ditugaskan untuk pengamanan kebun sawit sedang melakukan patroli.

Kemudian mereka mendapati sekelompok orang sedang memasang plang. 

Serta melakukan pemanenan buah sawit di areal PT BSMI.

Sekira pukul 12.30 WIB petugas PAM Swakarsa dikepung oleh sekelompok orang di Blok 29 O dan P.

"Ketika itu, tiba-tiba korban berlari menghampiri petugas PAM dengan membawa parang dan tojok," ungkapnya. 

Kemudian, korban langsung membacok bagian depan sepeda motor salah satu petugas PAM Swakarsa Inisial H.

Seketika H langsung menembak korban dengan memakai senapan angin, namun tidak mengenai korban. 

Hingga korban pun berlari ke arah tersangka K yang saat itu sedang jongkok dan akan membacoknya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved