Bentrok di Kebun Sawit Mesuji

Tersangka Penembakan saat Bentrok di Kebun Sawit PT BSMI Mesuji Lampung Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka berinisial K (32) gunakan senjata api rakitan jenis revolver untuk menembak korban R (32) saat bentrok di kebun sawit PT BSMI Mesuji. 

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Mesuji
Polres Mesuji Polda Lampung sita barang bukti saat bentrok di kebun sawit PT BSMI di antaranya senjata api rakitan jenis revolver, senapan angin proyektil peluru dan lainnya. 

"Lalu pelaku mundur untuk berdiri, karena merasa terancam dan ingin membela diri, seketika tersangka langsung menembak korban," jelasnya. 

Dijelaskannya saat ini korban sedang menjalani perawatan medis guna pemulihan di RSUD Ragab Begawe Caram Brabasan Mesuji

Kapolres menambahkan dari penangkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver. 

Baca juga: Bentrok di Kebun Sawit Mesuji saat PAM Swakarsa PT BSMI Memergoki Warga Panen Sawit

Baca juga: Breaking News, Bentrok Soal Kebun Sawit di Mesuji Lampung Satu Orang Tertembak

Lalu, 1 pucuk senapan angin dan 1 butir proyektil peluru kaliber 5,56 mm.

(Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved