Berita Terkini Artis
Doni Salmanan Divonis Rendah, Uang Rp 7,6 M dan Asetnya Dikembalikan
Seorang terdakwa penipuan aplikasi Quatex ini, Doni Salmanan divonis 9 tahun lebih rendah dari tuntutan JPU yang selama 13 tahun.
Selain itu, Achmad Satibi mengatakan bahwa Doni Salmanan tidak diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada para korban, karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dua dakwaan dari JPU.
Tak hanya hukuman yang diringankan, sejumlah aset milik Doni Salmanan di antaranya mobil dan motor mewah, sertifikat rumah pun dikembalikan kepada Doni Salmanan.
Rincian sejumlah aset milik Doni Salmanan yang dikembalikan:
1. Mobil Porsche 911 Carrera 4S, berwarna biru, nomor polisi B-38-MUH
2. Sepeda motor Kawasaki Ninja H2, berwarna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR
Baca juga: Fuji dan Thariq Bakal Merayakan Malam Pergantian Tahun di Bali, Haji Faisal Ikut
Baca juga: Gaji Fantastis Erina Gudono, Istri Kaesang Pangarep Kerja di Perusahaan Asal Amerika
3. Sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, berwarna hijau, nomor polisi B-6457-JBW
4. 5 Sepeda motor merek Yamaha Gear 125
5. 1 Sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days berwarna oranye
6. 1 Mobil merek Honda CR-V berwarna putih, nomor polisi D-1264-UBI
7. 1 Mobil merek Honda CR-V berwarna putih, nomor polisi D-1017-YCK
8. 1 Mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, berwarna hitam
9. 1 Sepeda motor merek BMW S 1000 RR berwarna ungu
10. 1 Sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 berwarna merah.
Daftar rincian uang yang disita kini dikembalikan kepada Doni Salmanan, dilansir dari SIPP PN Bale Bandung:
1. Uang tunai sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan pecahan Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.