Berita Terkini Artis

Doni Salmanan Divonis Rendah, Uang Rp 7,6 M dan Asetnya Dikembalikan

Seorang terdakwa penipuan aplikasi Quatex ini, Doni Salmanan divonis 9 tahun lebih rendah dari tuntutan JPU yang selama 13 tahun.

Instagram/@donisalmanan
Ilustrasi. Terdakwa penipuan aplikasi Quatex, Doni Salmanan divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan aplikasi Quatex divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Seorang terdakwa penipuan aplikasi Quatex ini, Doni Salmanan divonis 9 tahun lebih rendah dari tuntutan JPU yang selama 13 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan hukuman terdakwa penipuan Doni Salmanan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Tidak hanya itu, terdakwa kasus penipuan aplikasi Quatex, Doni Salmanan juga batal dimiskinkan.

Aset-aset yang disita oleh pihak berwajib senilai miliaran rupiah kini akan dikembalikan kepada Doni Salmanan.

Total uang yang dikembalikan kepada Doni Salmanan mencapai Rp 7,6 miliar.

Baca juga: Nasib Aurel Hermansyah Kena Tipu Rp 65 Juta setelah Mengabaikan Firasat Buruknya

Baca juga: Verrell Bramasta Syok Ada Wanita Hamil Masuk Rumah Mengaku sebagai Istrinya

Pria yang kerap disapa Crazy Rich Bandung ini telah mendapatkan hukuman oleh hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.

Vonis tersebut berdasarkan pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayar (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan ia juga dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Vonis dari majelis hakim itu berbeda jauh dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para korban Quotex.

Awalnya, JPU menuntut Doni Salmanan dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 17 miliar atas kerugian dari korban.

Tuntutan JPU soal pencucian uang terhadap Doni Salmanan ditolak oleh majelis hakim, karena Doni Salmanan dinilai tidak terlibat dalam hal tersebut.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Achmat Satibi.

Putusan vonis Doni Salmanan itu berdasarkan pertimbangan majelis hakim, yang menyatakan bahwa hal tersebut dikarenakan belum jelasnya aturan binary option atau trading.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved