Berita Lampung

Jurnalis di Lampung Harus Jalankan Profesi Secara Profesional dan Taat Kode Etik

Setiap jurnalis, khususnya yang ada di Lampung, diharapkan bisa menjalankan profesinya secara preventif, profesional, dan taat terhadap kode etik.

Penulis: Deni Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi PFI Lampung
Gelaran diskusi internal yang digagas SMSI Bandar Lampung berkolaborasi bersama PFI Lampung, bertema 'Ancaman KUHP terhadap Kinerja Jurnalis' digelar di Kantor SMSI Bandar Lampung, di Gang Gelatik, Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Selasa (20/12/2022). 

Berikut sejumlah pasal dalam KUHP yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan mengancam kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan:

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

( Tribunlampung.co.id / Deni Saputra / Kompas.com )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved