Berita Lampung

KPU Pesisir Barat Lampung: Banyak Calon PPK Tidak Tahu Kewilayahan

Standar penilaian hasil tes PPK, pengetahuan tentang kepemiluan, komitmen dan rekam jejak peserta.

Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Anggota KPU Pesisir Barat Zairi Opani jelaskan tentang standar penilaian calon PPK selain dari nilai tes tulis dengan CAT, wawancara dan pengetahuan tentang kepemiluan, komitmen dan rekam jejak peserta. 

"Karena memang bukan berarti nilai CAT-nya lebih tinggi kemudian dia wajib diterima bukan itu," jelasnya.

"Tapi kita juga melihat bagaimana mereka menjawab pertanyaan diwawancara," sambungnya.

Dikatakanya, rata-rata para peserta yang baru selesai sekolah saat mengikuti tes CAT nilai mereka memang tinggi.

Namun ternyata saat didalami pengetahuan tentang kepemiluan ternyata banyak yang tidak tahu.

"Contohnya saja saat kami bertanya tentang jumlah Pekon (Desa) di kecamatan yang bersangkutan mereka tidak tahu," katanya.

Kemudian contoh lainya salah satu peserta yang berasal dari Kecamatan Karya Penggawa, saat tanya siapa nama Camatnya, juga tidak tau.

Padahal itu hanyalah bagian dari pertanyaan tentang kewilayahan, sebab Kecamatan itu nantinya akan menjadi salah satu mitra kerja PPK nantinya.

"Jangankan kita bicara tugas fungsi PPK kita tanya jumlah TPS dan KPPS saja ada yang tidak tau," bebernya.

Lanjutnya, terkait tentang komitmen maksudnya yaitu tentang loyalitas, profesionalitas dan visi dari peserta.

Ketika mereka diberikan kesempatan untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu harus mengerti visi atau tugas dan fungsinya.

"Tugas penyelenggara pemilu itu sebenarnya hanya ada dua, pertama melayani peserta pemilu dan melayani pemilih," ungkapnya.

Dari pertanyaan-pertanyaan itulah yang menjadi poin penilaian pihaknya dalam proses wawancara perekrutan PPK tersebut.

Baca juga: Sekjen KPU RI Tinjau Lokasi Lahan Kantor KPU Pesisir Barat Lampung

Baca juga: KPU Pesisir Barat Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Mulai 20 November 2022

"Tanggapan dan masukan dari masyarakat itu kita terima dan sah saja karena itu merupakan bagian dari dinamika,"ujarnya.

"Tapi alangkah baiknya ketika masyarakat memberikan tanggapan dan masukan itu menyertakan identitas yang lengkap dan melampirkan keberatan," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved