Berita Terkini Nasional

Pegawai Swalayan Bunuh dan Rampok Bosnya setelah Kesal Tak Dipinjami Uang

Korban pembunuhan dan perampokan pegawai swalayan di Tangerang Selatan, Banten tidak lain adalah bosnya sendiri.

KOMPAS.com/FITRI RACHMAWATI
Foto ilustrasi garis polisi. Kepala toko di Tangerang Selatan, Banten jadi korban pembunuhan dan perampokan di kamar kosnya hanya karena tidak meminjami uang. 

Motif SP melakukan pembunuhan terhadap atasannya ini karena kesal terhadap RN.

Sebab, sebelum pembunuhan kepala toko swalayan buah itu, SP ingin meminjam uang sebesar Rp 250.000 untuk menebus sepeda motor mertuanya yang digadaikan.

Namun, RN tak memberikannya uang sama sekali.

Hal tersebut pun membuat pelaku SP kesal sampai gelap mata tega membunuh RN yang berstatus sebagai rekan kerjanya

"Saat tidak dipinjami, pelaku kembali ke kamarnya dan merenung sekitar 10 menit. Saat itu ia berpikir apakah harus membunuh korban atau tidak," jelas Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Kepala Toko Tewas Dibunuh Pegawainya Hanya karena Tak Meminjami Uang

Baca juga: Paman Tega Bunuh Keponakan, Tutupi Perbuatan Agar Korban Dikira Akhiri Hidup

"Akhirnya dia (SP) memutuskan untuk membunuh korban," sambungnya.

Pelaku pun datang kembali ke kamar korban, alasannya hendak meminjam balsam pura-pura sakit perut.

Saat korban tengah mencari balsam, pelaku langsung mencekik korban dan membanting korban ke kasur.

"Saat di kasur, pelaku menindih korban sambil mencekik dan membekap korban kurang lebih selama 10 menit, itu lah yang menyebabkan korban meninggal," ungkap Sarly.

Setelah membunuh korban, pelaku pun langsung menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

Seperti satu dompet milik korban, handphone, gelang emas kaki, dan gelang emas tangan yang berujung disembunyikan di kamarnya dibungkus karung.

"Namun, belum sempat mengambil, pelaku sudah diketahui oleh polisi usai pemeriksaan saksi karena pelaku ini juga pegawai dari Total Buah Segar yang baru bekerja tiga bulan, sementara korban ini kepala toko," ujar Sarly.

Ia pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved