Berita Lampung

2,6 Juta Rokok Ilegal Diamankan Ditlantas Polda Lampung saat Patroli Jalan Tol

Ditlantas Polda Lampung mengamankan truk pengangkut rokok ilegal saat patroli di Jalan Tol wilayah Lampung Selatan, Senin (19/12/2022).

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Unit l Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung mengamankan 2.688.000 batang rokok ilegal saat patroli jalan tol, Senin (19/12/2022) di wilayah Lampung Selatan, Lampung.   

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Sebanyak 2.688.000 batang rokok ilegal diamankan anggota Ditlantas Polda Lampung saat patroli di jalan tol wilayah Lampung Selatan.

Pengamanan 2,6 juta batang rokok ilegal dilakukaan saat anggota Unit I Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung patroli di jalan tol trans Sumatera (JTTS), Senin (19/12/2022) di Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kepala Unit l Sat PJR Ditlantas Polda Lampung  AKP Yuniarta mengungkapkan, saat melaksanakan patroli di jalan tol Lampung Selatan itu mencurigai kendaraan Truk Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BE 8050 MA.

"Pada saat melakukan patroli petugas menemukan adanya kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal," kata AKP Yuniarta, Rabu (21/12/2022).

Sehingga, kata Yuniarta, petugas memberhentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terhadap truk Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi BE 8050 MA.

Baca juga: 8 Jalan Tol Dibuka Gratis saat Libur Nataru, 44 Juta Orang Diprediksi Bepergian

Baca juga: Polda Lampung Ungkap Kasus Korupsi Bimtek 202 Kepala Desa di Lampung Utara

Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, petugas menemukan jutaan rokok ilegal yang tersimpan dalam kardus besar.

Selanjutnya, kata Yuniarta, akan menindak lanjut dan akan menyerahkan penemuan ini ke Ditkrimsus Polda Lampung untuk tindak lanjut lebih jauh.

"Ini (rokok ilegal), barang ini PJR Ditlantas Polda Lampung akan serahkan ke Krimsus Polda Lampung untuk tindak lanjutnya," kata Yuniarta.

Selain itu, dia mengungkap bahwa seluruh penemuan rokok ilegal ini berjumlah 168 dus.

"Ini ada 168 dus dalam satu dusnya ini ada 80 slop," ujarnya.

Menurut keterangan sopir, lanjut Yuniarta, rokok ilegal ini akan didistribusikan ke wilayah Jambi dan Riau.

"Tujuannya ke Jambi dan Riau," kata dia

Sopir truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut, Budiman mengaku bila dirinya hanya diminta untuk mengantarkan barang tersebut ke Jambi dan Riau.

Sebagai gantinya, Budiman mendapatkan upah sebesar 8,5 juta.

Namun Budiman hanya mendapatkan keuntungan dari mengantar barang tersebut sebesar 3,5 juta saja.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved