Berita Terkini Artis

Permohonan Nikita Mirzani yang Terancam Lumpuh Saat Ditahan di Rutan

Fahmi Bachmid menyebut Nikita Mirzani terancam lumpuh jika tidak segera mendapatakan tindakan medis.

Editor: taryono
instagram/@nikitamirzanimawardi_172
ilustrasi Nikita Mirzani. Fahmi Bachmid menyebut Nikita Mirzani terancam lumpuh jika tidak segera mendapatakan tindakan medis 

Dalam surat rujukan Nikita yang ditunjukan oleh Aji, tertulis dalam surat itu "Yang bersangkutan " Nikita Mirzani" dilakukan untuk rujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap untuk penanganan lebih lanjut".

Berpotensi alami kelumpuhan hingga minta penangguhan penahanan

Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, menyebut sakit leher yang dialami kliennya butuh perawatan medis secara intensif. Bahkan harus segera dilakukan tindakan operasi.

"Apabila tidak segera dilakukan tindakan medis, maka akibatnya terdakwa Nikita Mirzani akan mengalami cacat ataupun pelumpuhan," ujar Fahmi  di hadapan majelis hakim dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022).

Dengan ini, kata dia, terdakwa Nikita Mirzani melalui penasehat hukumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim.

Untuk dapat mempertimbangkan serta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang pernah diajukannya pada pertengahan November 2022 lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang mempertimbangkan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

"Namun yang perlu menjadi perhatian bahwa meskipun seseorang itu ditahan, tetapi dipastikan hak-haknya tidak akan diabaikan," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Syaputra, di ruang sidang PN Serang pada Senin (19/12/2022).

Jadi apabila terdakwa mengeluh sakit, majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk berobat.

Apabila terdakwa ingin berobat di mana pun terdakwa inginkan sesuai rujukan dari dokter, majelis hakim akan memberikan izin tersebut.

"Cuma supaya proses persidangan ini berjalan hingga selesai putusan, majelis hakim masih belum bisa mengabulkan permohonan saudara," ungkapnya.

Sehingga majelis hakim menekankan bahwa apabila terdakwa ingin berobat pihaknya mempersilahkan itu demi proses persidangan lancar.

Namun untuk penangguhan ataupun pemindahan tahanan, diakui majelis hakim bahwa pihaknya masih mempertimbangkan dan belum bisa mengabulkan.

"Tetap ini kami pertimbangkan, yang namanya nasib kita kan tidak tahu. Yang pasti hak-hak terdakwa kita penuhi," tukasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved