Berita Lampung

Kedapatan Curi Motor di Pasar, Residivis di Pringsewu Kembali Masuk Bui

Berdasarkan beberapa keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan membekuk tersangka.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Residivis S diamankan Polsek Pringsewu atas aksi curanmor di Pasar Asem. 

Pelaku S tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan pada tahun 1999 dan juga pencurian sepeda motor tahun 2020.

Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas Jelang Nataru

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di Mapolsek Pringsewu Kota.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," paparnya.

Dengan terjarat pasal tersebut, tersangka kembali terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved