Advertorial
Masyarakat Penerima Manfaat Diminta Tarik Bantuan Sosial Tunai Sebelum Jatuh Tempo 23 Desember 2022
Jika sampai batas waktu KPM tidak melakukan penarikan, maka dana bantuan tersebut akan dikembalikan ke kas daerah.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Masyarakat Lampung yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat ( PKM ) bantuan sosial tunai ( BST ) penanganan dampak inflasi diminta segera menarik bantuan sebelum batas akhir 23 Desember 2022.
Penarikan BST dampak inflasi bisa dilakukan oleh PKM di lokasi Bank Lampung terdekat.
Himbauan ini disampaikan Dinas Sosial Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) Ahmad Victorrys Putranegara mengingat batas waktu penarikan bantuan sosial tunai hanya sampai 23 Desember 2022.
"Bagi KPM yang belum melakukan penarikan bantuan sosial tunai sampai dengan saat ini, maka penarikan akan dilayani sampai batas akhir tanggal 23 desember 2022,” kata Victor, Selasa (21/12/2022) lalu.
Victor menegaskan, jika sampai batas waktu KPM tidak melakukan penarikan, maka dana bantuan tersebut akan dikembalikan ke kas daerah.
Victor menambahkan, himbauan ini diperuntukkan bagi KPM yang memenuhi syarat, dan terdaftar sebagai penerima, dan tidak bisa diwakilkan.
Baca juga: Ada PPKM, Warga Tanggamus Dapat BST Uang Tunai dan Beras Lagi
Baca juga: Polisi Amankan Penyaluran BST dan BLT di Pringsewu
Sebab penarikan BST harus sesuai dengan KTP KK penerima, karena saat penarikan diminta menandatangani buku rekening, dan mengisi formulir dari Bank Lampung.
“Kepada penerima yang berhalangan, seperti pindah alamat, diminta segera menghubungi pendamping, untuk diteruskan ke Bank Lampung,” ungkap Victor.
Jika penerima meninggal dunia, maka ahli waris bisa meminta surat waris ke Kepala Desa, dan bisa diwakilkan pihak keluarga dalam satu KK.
Adapun Bagi yang di dalam tahanan, lansia, atau sakit kronis sehingga tidak bisa hadir, maka bisa menghubungi pendamping PKH, TKSK atau PSM.
Syaratnya, membawa KK KTP penerima, yang kemudian akan disampaikan ke pihak Bank Lampung, untuk mendapat layanan Pick Up Service (diantar ke penerima).
Himbauan tersebut menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Dinas Sosial provinsi Lampung dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung nomor 4 10/039/V.07/2022 dan LXVI/DIB/DDJ/11/2022, tanggal 15 November 2022.
Victor juga mengutarakan, untuk para rekan-rekan jajaran Bank Lampung baik yang ada di kantor cabang pembantu, maupun agen laku pandai yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Lampung, untuk terus memberikan pelayanan optimal bagi KPM yang sampai saat ini belum juga melakukan penarikan dana bantuan sosial tunai.
Sementara, kepada Dinas Sosial Kabupaten/ Kota, juga rekan-rekan pilar-pilar sosial se Provinsi Lampung juga diminta untuk terus memonitor dan melakukan pemanggilan serta pendampingan kepada KPM yang belum melakukan penarikan.
Himbauan ini disuarakan agar dana bantuan sosial tunai tersebut dapat diterima secara maksimal oleh para KPM, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.