Advertorial
Masyarakat Penerima Manfaat Diminta Tarik Bantuan Sosial Tunai Sebelum Jatuh Tempo 23 Desember 2022
Jika sampai batas waktu KPM tidak melakukan penarikan, maka dana bantuan tersebut akan dikembalikan ke kas daerah.
"Besar harapan kami agar bantuan sosial tunai ini dapat terserap secara maksimal, dan pada akhirnya dapat bermanfaat untuk perekonomian masyarakat penerima," tutupnya.
Sementara itu, dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial Provinsi Lampung terus melaksanakan Monitoring penyaluran bantuan sosial penanganan dampak inflasi daerah tahun 2022, di seluruh Kabupaten Kota, guna memastikan kelancaran penyaluran bantuan dana tersebut.
Perlu diketahui, Sebagai bentuk reaksi cepat dalam mengendalikan inflasi dan mitigasi dampak inflasi, Pemerintah Provinsi Provinsi Lampung, menyalurkan Bantuan Sosial Tunai Penanganan Dampak Inflasi Daerah Provinsi Lampung tahun 2022.
Saat launching BST beberapa hari lalu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan kepada masyarakat penerima bantuan sosial tunai penanganan dampak inflasi tahun 2022.
Dia berharap bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi KPM dan dapat membantu meringankan beban saudara sekalian.
Meski beban pemenuhan kebutuhan sehari-hari semakin menghimpit, namun sebaiknya kita tidak hilang harapan.
Pemerintah Provinsi Lampung beserta jajaran, akan terus berupaya untuk meratakan kesejahteraan bagi masyarakat Provinsi Lampung, menuju Rakyat Lampung Berjaya.
"Melalui kesempatan yang baik ini, mari kita semua bersinergi dan berkolaborasi untuk menyatukan tekad dan komitmen, dalam menangani permasalahan kemiskinan di Provinsi Lampung," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi yang hadir mendampingi Gubernur, dalam laporannya menyampaikan, Bantuan Sosial Tunai (BST) penanganan dampak inflasi daerah di Provinsi Lampung.
BTS bersumber dari anggaran DTU sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2021.
Adapun penerima bantuan sosial tunai penanganan dampak inflasi daerah Tahun 2022 senilai Rp250.000,-/KPM untuk bulan Oktober, November dan Desember 2022, dan total yang diterima berjumlah Rp750.000,-/KPM.
Penyaluran bantuan sosial penanganan dampak inflasi disalurkan melalui Agen Laku Pandai milik Bank Lampung yang ada di seluruh Kabupaten se-Provinsi Lampung. (*)
(Tribunlampung.co.id/Adv)