Advertorial

Masyarakat Penerima Manfaat Diminta Tarik Bantuan Sosial Tunai Sebelum Jatuh Tempo 23 Desember 2022

Jika sampai batas waktu KPM tidak melakukan penarikan, maka dana bantuan tersebut akan dikembalikan ke kas daerah.

Istimewa
Ilustrasi; Suasana penarikan Bantuan Sosial Tunai. Masyarakat Lampung yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat ( PKM ) bantuan sosial tunai ( BST ) penanganan dampak inflasi diminta segera menarik bantuan sebelum batas akhir 23 Desember 2022. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Masyarakat Lampung yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat ( PKM ) bantuan sosial tunai ( BST ) penanganan dampak inflasi diminta segera menarik bantuan sebelum batas akhir 23 Desember 2022.

Penarikan BST dampak inflasi bisa dilakukan oleh PKM di lokasi Bank Lampung terdekat.

Himbauan ini disampaikan Dinas Sosial Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) Ahmad Victorrys Putranegara mengingat batas waktu penarikan bantuan sosial tunai hanya sampai 23 Desember 2022.

"Bagi KPM yang belum melakukan penarikan bantuan sosial tunai sampai dengan saat ini, maka penarikan akan dilayani sampai batas akhir tanggal 23 desember 2022,” kata Victor, Selasa (21/12/2022) lalu.

Victor menegaskan, jika sampai batas waktu KPM tidak melakukan penarikan, maka dana bantuan tersebut akan dikembalikan ke kas daerah.

Victor menambahkan, himbauan ini diperuntukkan bagi KPM yang memenuhi syarat, dan terdaftar sebagai penerima, dan tidak bisa diwakilkan.

Baca juga: Ada PPKM, Warga Tanggamus Dapat BST Uang Tunai dan Beras Lagi

Baca juga: Polisi Amankan Penyaluran BST dan BLT di Pringsewu

Sebab penarikan BST harus sesuai dengan KTP KK penerima, karena saat penarikan diminta menandatangani buku rekening, dan mengisi formulir dari Bank Lampung.

“Kepada penerima yang berhalangan, seperti pindah alamat, diminta segera menghubungi pendamping, untuk diteruskan ke Bank Lampung,” ungkap Victor.

Jika penerima meninggal dunia, maka ahli waris bisa meminta surat waris ke Kepala Desa, dan bisa diwakilkan pihak keluarga dalam satu KK.

Adapun Bagi yang di dalam tahanan, lansia, atau sakit kronis sehingga tidak bisa hadir, maka bisa menghubungi pendamping PKH, TKSK atau PSM.

Syaratnya, membawa KK KTP penerima, yang kemudian akan disampaikan ke pihak Bank Lampung, untuk mendapat layanan Pick Up Service (diantar ke penerima).

Himbauan tersebut menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Dinas Sosial provinsi Lampung dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung nomor 4 10/039/V.07/2022 dan LXVI/DIB/DDJ/11/2022, tanggal 15 November 2022.

Victor juga mengutarakan, untuk para rekan-rekan jajaran Bank Lampung baik yang ada di kantor cabang pembantu, maupun agen laku pandai yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Lampung, untuk terus memberikan pelayanan optimal bagi KPM yang sampai saat ini belum juga melakukan penarikan dana bantuan sosial tunai.

Sementara, kepada Dinas Sosial Kabupaten/ Kota, juga rekan-rekan pilar-pilar sosial se Provinsi Lampung juga diminta untuk terus memonitor dan melakukan pemanggilan serta pendampingan kepada KPM yang belum melakukan penarikan.

Himbauan ini disuarakan agar dana bantuan sosial tunai tersebut dapat diterima secara maksimal oleh para KPM, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Besar harapan kami agar bantuan sosial tunai ini dapat terserap secara maksimal, dan pada akhirnya dapat bermanfaat untuk perekonomian masyarakat penerima," tutupnya.

Sementara itu, dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial Provinsi Lampung terus melaksanakan Monitoring penyaluran bantuan sosial penanganan dampak inflasi daerah tahun 2022, di seluruh Kabupaten Kota, guna memastikan kelancaran penyaluran bantuan dana tersebut.

Perlu diketahui, Sebagai bentuk reaksi cepat dalam mengendalikan inflasi dan mitigasi dampak inflasi, Pemerintah Provinsi Provinsi Lampung, menyalurkan Bantuan Sosial Tunai Penanganan Dampak Inflasi Daerah Provinsi Lampung tahun 2022.

Saat launching BST beberapa hari lalu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan kepada masyarakat penerima bantuan sosial tunai penanganan dampak inflasi tahun 2022.

Dia berharap bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi KPM dan dapat membantu meringankan beban saudara sekalian.

Meski beban pemenuhan kebutuhan sehari-hari semakin menghimpit, namun sebaiknya kita tidak hilang harapan.

Pemerintah Provinsi Lampung beserta jajaran, akan terus berupaya untuk meratakan kesejahteraan bagi masyarakat Provinsi Lampung, menuju Rakyat Lampung Berjaya.

"Melalui kesempatan yang baik ini, mari kita semua bersinergi dan berkolaborasi untuk menyatukan tekad dan komitmen, dalam menangani permasalahan kemiskinan di Provinsi Lampung," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi yang hadir mendampingi Gubernur, dalam laporannya menyampaikan, Bantuan Sosial Tunai (BST) penanganan dampak inflasi daerah di Provinsi Lampung.

BTS bersumber dari anggaran DTU sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2021.

Adapun penerima bantuan sosial tunai penanganan dampak inflasi daerah Tahun 2022 senilai Rp250.000,-/KPM untuk bulan Oktober, November dan Desember 2022, dan total yang diterima berjumlah Rp750.000,-/KPM.

Penyaluran bantuan sosial penanganan dampak inflasi disalurkan melalui Agen Laku Pandai milik Bank Lampung yang ada di seluruh Kabupaten se-Provinsi Lampung. (*)

(Tribunlampung.co.id/Adv)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved