Berita Lampung

Bocah di Way Kanan Lampung Dirudapaksa Tetangganya saat Beli Makanan Ringan

Pelaku tindak asusila di Way Kanan Lampung merudapaksa bocah tetangganya sendiri, saat korban membeli makanan ringan di toko milik pelaku.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelaskan penangkapan pelaku tindak asusila oleh Polsek Way Tuba, Jumat (23/12/2022). Bocah di Way Kanan Lampung dirudapaksa tetangganya saat beli makanan ringan. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Anggota Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Pelaku tindak asusila anak di bawah umur inisial SK (41) berdomisili di Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Pelaku tindak asusila SK merudapaksa bocah tetangganya sendiri berinisial Ha (3,5).

Kepala Polres Way Kanan Polda Lampung AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim Pokres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Jumat tanggal 25 November tahun 2022 sekitar pukul 09.00 Wib.

TA, ibu korban mendapat cerita dari anaknya, Ha (3,5) sambil memeluk. 

Baca juga: 2 Pemuda Gasak Kulkas dan Springbed di UPT Dinas PPA Way Kanan Lampung

Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Lampung Sudah Kantongi Nama Pelaku Penembakan Warga Way Kanan

Anaknya kemudian menangis menceritakan setelah meminta uang untuk membeli makanan ringan di toko milik pelaku.

Rumah pelaku berada tepat berhadapan rumah korban.

Sepulang dari membeli makanan tersebut bagian sensitif korban merasa sakit.

"Korban mengaku bagian sensitifnya dipegang oleh pelaku saat membeli makanan di toko pelaku,” katanya, Jumat (23/12/2022).

Mendengar hal tersebut, lalu TA langsung mendatangi pelaku.

Setelah itu Ibu korban langsung membawa korban ke Bidan untuk mengecek area sensitif korban.

“Karena kurang puas Ibu korban melakukan Visum di rumah sakit Islam At-Taqwa gumawang Oku Timur Sumsel,” katanya.

Saat diperiksa, bagian sensitif korban mengalami luka. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian sensitif.

Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Lampung Sudah Kantongi Nama Pelaku Penembakan Warga Way Kanan

Baca juga: Tipu Agen BRI Link dengan Modus Transfer, Pria Way Kanan Lampung Kini Dibui

Selanjutnya, TA selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Buay Bahuga.

Kemudian, anggota langsung meminta keterangan korban yang didampingi orangtuanya.

Setelah pemeriksaan lengkap, kemudian anggota langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

 Anggota menangkap SK, pada Selasa (20/12/2022), sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, Tekab PRESISI Polsek Buay Bahuga mengetahui pelaku sedang bersama rekannya.

Mereka sedang naik mobil menuju kerumah rekannya.

Anggota yang tidak ingin pelaku kabur, kemudia mencegat kendaraan tersebut di jalan umum Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.

“SK langsung diamankan kemudian dibawa ke Polsek Way Tuba,” katanya.

Dalam kasus tersebut, SK akan dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” katanya.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved