Berita Terkini Artis

Doni Salmanan Ajukan Banding, Berharap Bebas dari Vonis 4 Tahun

Pengajuan banding vonis empat tahun Doni Salmanan diserahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/12/2022).

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Doni Salmanan ajukan banding ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tentang vonis empat tahun yang dikenakan padanya dalam kasus binary option Quotex. 

Tribunlampung.co.id, Bandung - Doni Salmanan mengajukan banding terkait vonis empat tahun yang diterimanya kasus binary option Quotex.

Pengajuan banding vonis empat tahun Doni Salmanan diserahkan oleh penasehat hukumnya Ikbar Firdaus ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/12/2022).

Dalam ajuan banding tersebut pihak Doni Salmanan keberatan tentang vonis bersalah tentang penyebaran berita bohong hingga dirinya dihukum empat tahun.

"Kami melakukan upaya hukum banding, atas pertimbangan majelis hakim, yang memutus kaitan penyebaran berita bohong. Jelas itu tidak beralasan, makanya terkait putusan majelis tersebut kami sudah meregister permohonan banding," ujar Ikbar.

Sebelumnya diberitakan, pada sidang yang digelar Kamis (15/12/2022) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Majelis hakim menyebutkan Doni Salmanan terbukti menyebarkan berita bohong.

Hakim menjatuhkan vonis, kepada terdakwa Doni Salmanan, dalam kasus binary option Quotex, 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara.

Baca juga: Kiky Saputri Bocorkan Honor Pertama Jadi Komika, Sedih Banget

Baca juga: Rizky Billar Membalas, Pamer Foto Gendong Lesti Kejora, Anak dan 3 Tas

"Harapan saya jelas cuma satu, (Doni Salmanan) bebas lah. Terkait persoalan ini kita sudah tahu, bahwa ini ketika ada hukum yang dibawa ke ranah publik, gak ada aturan yang berkaitan, akhirnya dipaksakan, kalau menurut pandangan saya terlalu dipaksakan," kata Ikbar.

Ikbar mengatakan, jelas pada saat itu satgas waspada investasi, memanggil para afiliator untuk menghentikan seluruh kegiatan.

"Yang mana kegiatan tersebut, kan, belum terakomodir, belum ada aturan hukumnya yang pasti. Jadi menurut saya itu jelas hanya berupa sanksi administratif," ujar Ikbar.

Terlepas dari itu, kata Ikbar maka ketua Satgas pun bersaksi pada persidangan, dan itu terurai dalam fakta-fakta persidangan.

"Saya pikir harusnya bebas Doni ini. Sampainya diberhentikannya kegiatan dari binary option tersebut, itu tidak ada aturan yang melarangnya," katanya.

Ikbar mengatakan, saat itu hanya ada arahan dari Satgas tersebut, untuk menghentikan kegiatannya.

"Ya, saya pikir kita harus mengedepankan asas legalitas terkait persoalan ini. Ketika tidak ada aturannya, ya jangan dipaksakan harus dipidanakan," katanya.

Maka terkait pertimbangan majelis hakim tersebut, kata Ikbar, jelas pihaknya melakukan upaya hukum banding.

"Alhamdulillah sudah teregister, mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan majelis tertinggi. Menurut saya, harusnya Doni bisa bebas, aturan hukumnya yang mana, dasar hukumnya yang mana, kan harus jelas," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved