Berita Terkini Artis

Doni Salmanan Ajukan Banding, Berharap Bebas dari Vonis 4 Tahun

Pengajuan banding vonis empat tahun Doni Salmanan diserahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/12/2022).

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Doni Salmanan ajukan banding ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tentang vonis empat tahun yang dikenakan padanya dalam kasus binary option Quotex. 

Dalam perkara binary option Quotex, ada harta Doni Salmanan yang disita negara ada yang dikembalikan.

Untuk harta yang dikembalikan uangnya yang mencapai Rp 7,6 miliar, Doni Salmanan juga masih berhak atas 36 motor serta mobil mewahnya.

Tertulis dalam berkas perkara Doni Salmanan yang dikutip Tribunnews dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, afiliator aplikasi trading Quotex ini juga berhasil mempertahankan aset kendaraannya.

Tertulis dalam berkas tersebut, dari 136 barang bukti, 99 barang dikembalikan pada Doni Salmanan.

Dinilai Tak Lakukan Pencucian Uang

Doni Salmanan dianggap tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang vonis trading ilegal Quotex yang menjeratnya.

Keputusan ini diambil melalui putusan hakim yang menyebut Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU.

Doni pun berhak mendapatkan mobil mewah serta sertifikat rumahnya yang sempat disita kembali.

"Aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator aplikasi Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.

Hakim menilai bahwa regulasi trading atau binary option pada aplikasi seperti Quotex masih belum jelas.

"Barang bukti yang merupakan aset-aset Doni Salmanan, seperti uang, kendaraan, hingga sertifikat rumah akan dikembalikan ke Doni Salmanan," tambahnya.

Baca juga: Keluarga Turuti Kemauan Aminah Cendrakasih, Dirawat di Rumah Selama Sakit

Baca juga: Putri Anne Jaga Arya Saloka di Lokasi Syuting, Amanda Manopo Cuek

Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.

Terdakwa kasus binary option quotex, Doni Salmanan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).

Dalam vonisnya, hakim menyebut Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option Quotex.

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."

"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved