Berita Terkini Nasional
KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim, Firli Bahuri: Tidak Pandang Bulu
Ruang kerja Gubernur Jawa Timur dan Wakil Gubernur Jatim diperiksa KPK, Firli Bahuri memastikan lembaganya profesional.
Tribunlampung.co.id, Jawa Timur - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.
Penggeledahan KPK di ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak terkait dengan perkara suap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Terkait penggeledahan ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan bila pihaknya tidak pandang bulu.
Firli Bahuri memastikan bila itu adalah prinsip KPK. Ia pun meyakinkan bila lembaga antirasuah tersebut akan bekerja secara profesional.
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan lembaganya tidak dapat pesanan dari pihak manapun terkait penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.
Baca juga: Legislator Partai Golkar Kena OTT KPK, Jabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT KPK setelah Terima Komisi Penyaluran Dana Hibah
Pensiunan polisi jenderal bintang tiga itu menegaskan bahwa KPK, instansi yang dipimpinnya itu bekerja secara profesional.
"KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK. Namun harus diingat bahwa KPK tidak akan mentersangkakan seseorang kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ujar Firli Bahuri, Jumat (23/12/2022).
Firli Bahuri menerangkan, tugas dan kerja KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002.
Dimana, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang pelaksanaan tugas serta wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.
"KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," katanya.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak pada Rabu (21/12/2022).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
Tak hanya itu, KPK juga menggeledah ruang dan kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Jatim serta kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Jatim.
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen diduga terkait suap Sahat Simanjuntak.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.